Beranda News Kebijakan Ganjil Genap Diberlakukan di Bali Selama KTT G20

Kebijakan Ganjil Genap Diberlakukan di Bali Selama KTT G20

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Selama berlangsungnya puncak KTT G20, penerapan kebijakan ganjil genap akan diberlakukan di sejumlah ruas jalan di pulau Bali.

Penerapan kebijakan Ganjil Genap dilakukan selama tujuh hari di 10 titik ruas jalan di Kabupaten Badung dan Denpasar untuk memudahkan mobilitas kendaraan KTT G20.

Penerapan Ganjil Genap di sejumlah wilayah di Bali saat pelaksanaan puncak KTT G20 dilakukan sesuai surat edaran Kementerian Perhubungan. Pemberlakuan ganjil genap dilaksanakan selama tujuh hari dari tanggal 11 hingga 17 November 2022.

Terdapat 10 titik ruas jalan di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar yang menjadi sasaran pemberlakuan kebijakan Ganjil Genap, yakni Simpang Pesanggaran, Simpang Sanur, Simpang Kuta-Pesanggaran, Simpang Kuta-Tugu Ngurah Rai, Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua, Simpang Benoa, Simpang Bandara Ngurah Rai, Jimbaran, Tol Bali Mandara, jalan Uluwatu dan jalan raya Kampus Udayana.

Kebijakan Ganjil Genap akan diberlakukan mulai pukul 06.00 WITA sampai 22.00 WITA.

Kebijakan ini dilakukan untuk memudahkan mobilitas kendaraan kepala negara dan delegasi KTT G20 agar tidak terjebak di daerah yang rawan kemacetan lalu lintas. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Satake Bayu Setianto.

Polda bali pun menghimbau warga di sekitar kawasan pendukung lokasi KTT G20 agar memaklumi kebijakan ganjil genap ini dan meminta warga agar mengurangi aktifitas nya demi kelancaran dan kesuksesan presidensi KTT G20. (MB)

Related Articles