Beranda Lalu Lintas Kasus Covid-19 Tinggi, Mulai Hari Ini Sejumlah Jalan di Pusat Kota Bogor Ditutup

Kasus Covid-19 Tinggi, Mulai Hari Ini Sejumlah Jalan di Pusat Kota Bogor Ditutup

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Rekayasa lalu lintas dengan pengalihan arus kendaraan di pusat kota Bogor diberlakukan mulai hari ini, Rabu (30/6/2021). Hal itu untuk mengurangi mobilitas di tengah tingginya kasus Covid-19.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, rekayasa pertama yakni pengalihan arus kendaraan di sebagian Sistem Satu Arah (SSA). Di mana, kendaraan dari arah Jalan Juanda dialihkan ke Jalan Kapten Muslihat.

“Kami mulai memberlakukan untuk penutupan atau pembatasan mobilitas setengah dari lingkar SSA ini, jadi mulai ruas dari arah Jalan Muslihat itu sudah kita alihkan semua ke sana dan termasuk juga Jalan Sudirman,” kata Susatyo, Selasa (29/6/2021).

Kemudian, mulai hari ini pihaknya juga akan pembatasan kendaraan di Jalan Pajajaran mulai dari Warung Jambu sampai Lippo Plaza Ekalokasari. Kedua rekayasa tersebut diberlakukan mulai pukul 21.00 WIB-pukul 24.00 WIB selama satu pekan.

“Mulai besok (hari ini) kami juga memberlakukan pembatasan mobilitas sepanjang ruas Jalan Pajajaran mulai pukul 21.00 WIB dari Warung Jambu sampai Ekalokasari termasuk SSA dan Jalan Sudirman,” terangnya.

Dalam pelaksanaannya, ada 10 titik penyekatan yang tersebar mulai dari Simpang Warung Jambu, Simpang Lodaya, Simpang RS Salak, Tugu Kujang, Simpang Ekalokasari, Simpang Air Mancur, Jalan Muslihat, Simpang Empang, Simpang Mall BTM dan Simpang Irama Nusantara (Jembatan Merah).

“Kami berharap masyarakat tetap di rumah apabila tidak ada kondisi yang emergency, istirahat di rumah untuk menambah imunitas, dan kami juga mengatur terkait dengan pembatasan penumpang kendaraan angkutan umum itu hanya 50 persen dan akan kami perketat sehingga hari ini kami akan sosialisasikan dan besok akan mulai berlaku pembatasan untuk di ring satu di SSA ini dan juga penyangga-penyangga dari SSA yaitu Pajajaran dan Sudirman,” harapnya.

Meski begitu, dalam rekayasa ini tetap ada pengecualian bagi beberapa kendaraan kategori seperti pelaksaan ganjil genap. Misalnya pekerja, darurat, angkutan umum dan transportasi online.

Related Articles