Beranda News Jaga Prokes Covid, Razia Pelanggaran Lalu Lintas Ditiadakan

Jaga Prokes Covid, Razia Pelanggaran Lalu Lintas Ditiadakan

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Polisi tidak lagi melakukan razia kendaraan bermotor selama pandemi Covid-19. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, peniadaan razia ini untuk menjaga protokol kesehatan.

“Polri sejak beberapa bulan lalu tidak lagi melaksanakan razia karena akan menimbulkan kerumunan, tapi yang kami lakukan penindakan yang kasat mata dan tertangkap tangan,” kata Sambodo, Selasa, 23 Maret 2021.

Sambodo juga menegaskan bahwa jika kendaraan tersebut tidak secara kasat mata melakukan pelanggaran lalu lintas, maka polisi lalu lintas (Polantas) pun tidak akan memberhentikan kendaraan tersebut.

“Kalau razia itu, semua kita berhentikan. Ini tidak, kendaraan yang tidak melanggar, kita tidak hentikan, jadi sifatnya bukan razia,” ujar Sambodo.

Namun, kata Sambodo kondisi tak ada razia ini bukan selamanya. Karena masih pandemi, polisi memilih tak melakukan razia. “Akan sangat ironis jika kemudian polisi berderet-deret melakukan razia terus terjadi kerumunan pada tunggu STNK ditilang, SIM ditilang,” katanya.

Sambodo mengatakan pada masa pandemi, razia kendaraan dirasa kurang pas.

“Tetapi nanti ketika pandemi berakhir, mungkin cara-cara seperti itu akan dilakukan kembali.” Tukasnya.

Related Articles