Beranda News Hari Ini Ganjil-Genap Jakarta Mulai Berlaku, Ini 8 Titik Lokasinya

Hari Ini Ganjil-Genap Jakarta Mulai Berlaku, Ini 8 Titik Lokasinya

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Kebijakan Ganjil-Genap di wilayah Jakarta mulai hari ini, Kamis (12/08/2021) resmi diberlakukan kembali. Artinya, hanya kendaraan beroda empat dengan nomor polisi yang sesuai tanggal yang diperbolehkan lewat di beberapa ruas jalan ganjil-genap.

Berbeda dari kebijakan ganjil-genap sebelum pandemi, kebijakan ganjil-genap kali ini tidak memiliki periode waktu. Ganjil-genap akan terus berlangsung setiap harinya dimulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo mengatakan kebijakan tersebut lebih efektif untuk membatasi adanya mobilitas kendaraan. Selain itu kebijakan ganjil-genap juga menggugurkan kebijakan penyekatan mobilitas PPKM Level 4 yang sebelumnya digunakan untuk membatasi mobilitas.

“Di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan tiga cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian mobilitas,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo.

Diketahui, Pembatasan mobilitas PPKM Level 4 dengan sistem ganjil genap tanggal 12-16 Agustus 2021 yaitu berdasarkan Surat Keputusan Kadishub DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2021 Tanggal 10 Agustus 2021.

Adapun terdapat sebanyak delapan titik ruas jalan utama Ibu Kota yang menerapkan kebijakan tersebut diantaranya yakni:

1. Jalan Jendral Sudirman

2. Jalan MH. Thamrin

3. Jalan Merdeka Barat

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Gajah Mada

6. Jalan Hayam Wuruk

7. Jalan Pintu Besar Selatan

8. Jalan Gatot Subroto

Related Articles