Beranda Lalu Lintas Gelar Operasi, 11 Kendaraan Tanpa Surat Diamankan Polisi Di Maluku Utara

Gelar Operasi, 11 Kendaraan Tanpa Surat Diamankan Polisi Di Maluku Utara

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Anggota Resmob Polda Maluku Utara mengamankan 10 unit sepeda motor dan satu unit mobil Avanza di Pelabuhan Feri Bastiong Ternate, Jumat (10/6), sekitar pukul 17.30 WIT.

11 kendaraan ini diamankan karena tidak dilengkapi dengan surat-surat saat dibawa dari Bitung, Sulawesi Utara.

Sepeda motor yang diamankan itu yakni dua unit motor Nmax, satu unit Aerox, dua unit Beat, satu unit PCX, dua unit Vario, satu unit Mio, dan satu unit motor CB 150R. Ditambah satu unit mobil Avanza.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Benar, anggota Resmob telah mengamankan 10 sepeda motor dan satu unit mobil,” jelas Michael, Sabtu (11/6).

Dari hasil pemeriksaan awal, kendaraan tersebut diduga hasil tindak pidana pencurian atau penggelapan karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.

“Seluruh kendaraan tersebut saat ini sudah diamankan di Kantor Dit Reskrimum Polda Maluku Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Saat ini, tambah ia, tim sedang melaksanakan interview dan pemeriksaan terhadap pemilik kendaraan tersebut untuk pengembangan, mengungkap jaringan penadahan kendaraan bermotor antar provinsi.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Utara untuk kasus ini,” tutupnya.

Related Articles