Beranda Lalu Lintas ETLE Mulai Diterapkan Satlantas Polres Sumenep

ETLE Mulai Diterapkan Satlantas Polres Sumenep

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Polres Sumenep melalui Satlantas menerapkan sistem tilang Elektronik Traffik Law Enforcement (ETLE) dalam menghimpun dan mencatat pelanggaran pengguna lalu lintas jalan.

Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Lamudji menyampaikan bahwa penerapan sistem ETLE ini merupakan implementasi Teknologi Informasi (TI).

Sebelum dirinya menerapkan aplikasi tersebut, AKP Lamudji mengaku sudah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait yaitu, Diskominfo Sumenep, Dinas Perhubungan, dan PT Pos Indonesia pada 25 Mei 2022.

“Kami sudah bekerja sama dalam penegakan atura sistem E-tilang ini,” katanya.

AKP Lamudji melanjutkan dalam penerapan sistem E-tilang tersebut, bagi pengendara yang diketahui melakukan pelanggaran dan terekam dalam CCTV Mobil, maka akan disanksi dengan surat tilang.

“Surat tilangnya akan dikirim ke alamat pemilik motor melalui PT Pos Indonesia,” ujarnya.

Namun, apabila Pemilik kendaraan bermotor tidak sesuai dengan STNK, AKP Lamudji mengatakan bahwa surat tilang tetap akan ditujukan kepada pemilik kendaraan sesuai dengan nama yang tertera dalam STNK Motor.

“Sedangkan apabila motor sudah terjual maka akan terblokir secara otomatis,” imbuhnya.

Tak hanya itu, AKP Lamudji menambahkan terkait dengan pemberitahuan atau konfirmasi bagi pelanggar lalu lintas tersebut buktinya tertera pada ETLE Statistik dan ETLE Mobile.

“ETLE itu setiap hari bisa menyimpan sebanyak 200 pelanggar dan dengan sendirinya terskip selama tiga hari kedepan,” katanya.

Selain itu, AKP Lamudji juga menjelaskan dengan adanya ELTE tersebut dapat mengurangi kecurigaan antara polisi dan masyarakat yang bersinggungan secara langsung.

“Sementara odol, knalpot brong, dan balap liar akan menjadi prioritas Satlantas,” pungkasnya.

Related Articles