Beranda Lalu Lintas ETLE Mobile Berpatroli Tindak Pelanggar, Satlantas Polres Cianjur: Jadikan Keselamatan Berkendara Sebagai Kebutuhan

ETLE Mobile Berpatroli Tindak Pelanggar, Satlantas Polres Cianjur: Jadikan Keselamatan Berkendara Sebagai Kebutuhan

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur telah memberlakukan tilang elektronik atau E-tilang di sepanjang jalan Kabupaten Cianjur. Sebelum melakukan E-Tilang, Satlantas Porles Cianjur juga sudah dengan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Nantinya, masyarakat yang melanggar aturan lalulintas akan difoto (dijepret) oleh anggota Satlantas Polres Cianjur. Foto tersebut akan diunggah ke aplikasi E-Tilang dan akan dicetak bukti serta surat tilang. Setelah surat tilang dan bukti pelanggaran tercetak, maka dikirimkan ke pelanggar sesuai dengan identitas kendaraan.

“Sebelum diberlakukan, sudah dilakukan sosialisasi di bulan Desember 2022 yang sebelumnya sudah diwacanakan. Pemberlakuannya awal Januari 2023 dengan menggunakan ponsel yang sudah ada aplikasi E-tilang,” ujar Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Cianjur, Iptu Muchtar Romi.

Lanjut Romi, pelaksanaan E-tilang dilakukan secara mobile. Sehingga setiap pelanggaran akan tertangkap kamera ponsel anggota Satlantas Polres Cianjur dan bukan melalui kamera pengawas atau CCTV.

Jika kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas bukan merupakan pemilik, maka akan ada surat konfirmasi dan dilakukan pengecekan ulang kepemilikan kendaraan kedua.

“Ada surat konfirmasi, datang nanti dijelaskan. Apabila sudah dibeli oleh orang lain, akan dicek ke pihak pemilik lain atau orang yang membeli kendaraan,” ungkapnya.

“Untuk saat ini, belum ada perangkat CCTV E-tilang di Cianjur, sehingga anggota yang mobile,” sambung dia.

Satlantas Polres Cianjur mengimbau kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas di jalan raya seperti menggunakan helm dan menjadikan keselamatan berkendara sebagai kebutuhan.

Related Articles