Beranda News ETLE Juga Bisa Digunakan untuk Ungkap Tindak Kejahatan Lalu Lintas

ETLE Juga Bisa Digunakan untuk Ungkap Tindak Kejahatan Lalu Lintas

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Penerapan program ETLE secara nasional yang serentak akan digelar esok hari Selasa (23/3/2021) juga bisa merekam dan menindak para pelaku kejahatan lalu lintas.

Sekretaris Satgas ETLE Nasional Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede mengatakan kasus kejahatan lalu lintas yang bisa ditindak seperti yang baru saja terjadi kasus tabrak lari di bundaran HI, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut murni karena kecanggihan ETLE.

Tak hanya itu, kecanggihan ETLE juga mendeteksi apabila pengguna kendaraan bermotor menggunakan nomor polisi palsu atau tidak sesuai dengan kendaraannya. “Sehingga diharapkan para pengendara jangan sekali-kali melakukan kejahatan di jalan, dan budayakan tertib berlalu lintas,” kata Kombes Pol Abrianto Pardede, Senin (22/3/2021).

Kasubditdakgar Korlantas Polri ini juga menjelaskan, penerapan ETLE nasional di 12 Polda ini sudah terintegrasi dengan ETLE Nasional yang ada di Korlantas Polri. Sehingga, dalam penerapannya akan terhubung dengan big data Korlantas Polri yang meliputi data ERI Nasional, data base SIM, E-Tilang, TAR, E-Turjawali.

“Sehingga masing-masing ke-12 Polda tersebut dapat melakukan penindakan nopol di luar daerah. Sebagai contoh kepolisian di Yogyakarta bisa menindak pelanggar berplat “B” atau kendaraan Jakarta dan sebaliknya,” ujarnya.

Dalam melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas, ia menyebut ETLE tidak pandang bulu dan pilih kasih, baik masyarakat sipil, pemerintahan bahkan TNI/Polri, menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas, apabila melakukan pelanggaran dan tertangkap kamera ETLE akan diberikan surat konfirmasi yang dialamatkan ke Satuan Provost di masing-masing instansi tersebut untuk dilakukan penindakan disiplin.

“Dengan diterapkan penindakan pelanggaran dengan ETLE diharapkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas lebih baik dan tertib, untuk mengurangi terjadinya kemacetan dan mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Karena kemacetan dan kecelakaan lalu lintas pasti diawali dari adanya pelanggaran lalu lintas,” tandasnya.

Related Articles