Beranda Nasional Enam Pengendara Motor Bising di Bekasi Dapat Tindakan Tegas Satlantas Polres Metro Bekasi Kota

Enam Pengendara Motor Bising di Bekasi Dapat Tindakan Tegas Satlantas Polres Metro Bekasi Kota

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota melakukan penindakan kepada enam pengendara motor yang menggunakan knalpot bising.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing menjelaskan enam pengendara motor tersebut dilakukan penindakan berupa sanksi tilang.

“Unit lalu lintas Polsek Bekasi Utara memberikan surat tilang kepada 6 pemilik sepeda motor yang kedapatan melanggar aturan saat terjaring operasi di Teluk Buyung Jalan Perjuangan Bekasi Utara,” kata Kompol Erna, Rabu (28/4/2021).

Pasalnya, Kompol Erna menjelaskan terdapat ketentuan yang melarang pengendara sepeda motor untuk mengganti knalpot standar pabrik menjadi knalpot bising.

“Petugas telah melakukan tilang terhadap pengguna sepeda motor yang tidak memakai knalpot standar sehingga itu mengganggu pengguna jalan lain,” ungkapnya.

Operasi terhadap pelanggar, terutama pengguna sepeda motor yang tidak mematuhi aturan berkendara akan semakin sering dilakukan, terutama di bulan suci ramadan agar umat muslim menjalankan ibadahnya dengan khusuk, tanpa perlu terganggu dengan suara knalpot bising ketika menjalankan ibadah.

Dalam Operasi tersebut, petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi juga ikut terlibat. Operasi knalpot bising sendiri dilakukan secara serentak dalam beberapa hari terakhir dan puluhan pengendara yang melanggar juga terjaring.

“Pelanggar yang mendapatkan tilang, ditahan SIM atau STNK sebagai barang buktinya,” pungkas Erna.

Related Articles