Beranda Lalu Lintas E-TLE Tahap II Resmi Diluncurkan, Kapolda Kalsel: Ini untuk Ciptakan Kamseltibcar Lantas

E-TLE Tahap II Resmi Diluncurkan, Kapolda Kalsel: Ini untuk Ciptakan Kamseltibcar Lantas

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), secara resmi telah diluncurkan di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Polda Kalsel menjadi satu di antara 26 provinsi di Indonesia yang sudah menerapkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem tilang elektronik tersebut.

Sedangkan 12 provinsi sebelumnya telah resmi diluncurkan pada tahap pertama, 23 Maret 2021.

Disusul 14 provinsi lainnya, termasuk Polda Kalsel pada tahap II, Sabtu (26/3/2022), dipimpin Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, secara virtual.

Diungkapkan Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto bahwa E-TLE tersebut untuk mewujudkan terciptanya budaya berlalu lintas yang baik.

“E-TLE ini juga untuk menciptakan sistem yang mudah. Kalau melanggar, ditilang, kena denda. Kalau protes, bisa datang klarifikasi. Jadi, tidak semua yang kena sorot kamera, kena tilang dan bayar denda,” katanya.

Lanjut Rikwanto menambahkan bahwa E-TLE tersebut juga dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.

“Kalau dulu kena tilang datang ke pengadilan antre karena banyak orang, belum hakimnya tidak ada sidang nya ditunda, sekarang langsung. Mudah di era digital seperti saat ini,” ujarnya.

Kamera E-TLE di Banjarmasin, di antaranya di Jalan Ahmad Yani Km 6 arah dalam kota, arah keluar kota dan perempatan Jalan Pangeran Samudra-Jalan Lambung Mangkurat.

Kamera E-TLE yang terpasang pada titik tertentu tersebut merekam pengendara melawan arus, melanggar markah jalan, menggunakan gawai saat berkendara.

Selain itu, tidak mengenakan sabuk pengaman, menerobos lampu merah dan berboncengan lebih dari dua orang untuk sepeda motor.

“Ke depan, bekerja sama dengan pemerintah daerah, kami akan tambah titik-titik E-TLE ini,” ungkapnya.

Related Articles