Beranda Lalu Lintas Dukung ETLE Nasional, Polri Targetkan Pergantian Warna Plat Nopol Putih Dimulai pada Juni 2022

Dukung ETLE Nasional, Polri Targetkan Pergantian Warna Plat Nopol Putih Dimulai pada Juni 2022

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Terkait penerapan pergantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor yang awalnya dasar hitam tulisan putih menjadi dasarnya putih tulisan hitam, Korlantas Polri melalui Kasubdit STNK Ditregident, Kombes Pol M. Taslim Chairuddin mengatakan bahwa aturan sudah sesuai dengan yang dikeluarkan melalui Perpol No. 7 Tahun 2021.

“TNKB berwarna putih ini seharusnya sudah mulai diterapkan sejak adanya regulasi dengan terbitnya perpol Nomor 7 tahun 2021 sudah berlaku. Hanya saja karena ini terkait dengan birokrasi maka harus ada yang kita persiapkan baik infrastruktur maupun material TNKB itu sendiri. Nah proses itulah yang membuat sampai dengan hari ini belum bisa diberlakukan,” jelas Taslim saat diwawancarai Most Radio, Senin 6 Juni 2022.

Taslim menambahkan berdasarkan hasil kajian bahwa teknologi yang paling memungkinkan dalam mendukung adanya Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE), yang bisa segera digunakan ke dalam alat ini adalah ANPR Automatic Number Plate Recogniton. Nah penggunaan kamera ini sifatnya menggunakan cahaya dan cahaya itu diserap oleh warna hitam, sehingga dengan TNKB berwarna dasar hitam tulisan putih maka yang diserap atau di capture oleh kamera adalah warna dasarnya. Karena yang warna dasar yang diserap maka tingkat kesalahannya masih cukup tinggi.

“Berdasarkan hasil kajian yang lebih efektif adalah kalau warna dasarnya putih tulisannya hitam atau angka-angkanya hitam sehingga kamera capture TNKB ini lebih jelas terlihatnya,” terang Taslim.

Lanjut Taslim, mendasari hal itu pihaknya melakukan proses perubahan regulasi semua terkait dengan regident ranmor, ini diatur melalui Perkap 5 Kapolri Tahun 2012 tentang regident ranmor, dilakukan perubahan yang akhirnya disahkan oleh Kemenkumham pada bulan Mei tahun 2021 melalui peraturan kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang regident ranmor.

“Itulah latar belakangnya kita melakukan perubahan warna dasar TNKB itu untuk mendukung ETLE,” tambah Taslim.

Taslim menegaskan bahwa untuk plat kendaraan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam ini diperuntukkan untuk kendaraan kepemilikan masyarakat umum atau kepemilikan pribadi.
Sementara untuk angkutan umum masih menggunakan yang lama yaitu warna dasar kuning dengan tulisan hitam.

“Jadi kendaraan warna dasar putih dengan tulisan hitam diperuntukkan untuk jenis kendaraan kepemilikan pribadi,” tegas Taslim.

Taslim menerangkan pergantian Plat kendaraan dasar putih ini akan dilakukan bertahap dimulai bulan Juni tahun 2022 ini.

“Nantinya masyarakat yang perlu menggantikan plat nomor putih adalah saat membeli kendaraan baru atau memiliki kendaraan yang masa berlaku TNKB nya habis, juga mereka yang melakukan perpanjangan STNK dan melakukan perubahan pemilik kendaraan,” terang Taslim.

Taslim menegaskan bahwa tidak ada penambahan dari biaya penerbitan plat baru.

“Dari sisi biaya tentunya tidak ada perubahan hanya dari warna dasar dan tulisan, sementara ukuran ketebalan dan bahan tetap sama,” lanjut Taslim.

Related Articles