Beranda Kegiatan Ditlantas Polda Sulsel Massifkan Aturan Truk ODOL

Ditlantas Polda Sulsel Massifkan Aturan Truk ODOL

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Ditlantas Polda Sulawesi Selatan terus melakukan sosialisasi terkait penegakan aturan Truk Over Dimension Over Loading (ODOL).

Truk yang yang memiliki dimensi dan muatan berlebihan tersebut, di duga biang kerusakan jalan. Tak hanya itu, beberapa pengendara Truk juga memodifikasi kendaraanya di luar dari spesifikasi.

Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulsel Komisaris Besar (Kombes) Polisi Faizal mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait pada Tahun 2022 ini, akan fokus melakukan Pencegahan (Preventif), agar para pemilik kendaraan Truk ODOL, bisa lebih taat aturan dan faham.atas segala tindakan yang dilakukan.

Mantan Dirlantas Polda Sultra ini menyebutkan, pada Tahun 2023 nanti, sesuai dengan arahan Korlantas mabes Polri, Truk ODOL akan dilakukan tindakan bagi yang melakukan pelanggaran (Refresif).

“Kami bersama instansi terkait sepanjang Tahun 2022 ini, melakukan upaya preventif. Namu pada Tahun 2023 nanti sesuai dengan perintah Korlantas kita sudah harus zero ODOL, dengan tindakan Represif,” kata lelaki hobby sepak Bola ini Sabtu (19/2/2022).

Menurut lelaki lulusan Akpol 1996 silam ini, guna memassifkan penegakan aturan kendaraan ODOL, bersama Balai Pengelolah Transportasi Darat (BPTD) Wilayah 19 Sulselbar, terus melakukan sosialisasi, dengan mendatangi sejumlah Karoseri yang membuat badan kendaraan.

“Kami mendatangi Karoseri yang ada di Hertasning, Toddopuli serta beberapa karoseri lainya,”tutup pria kelahiran Kabupaten Soppeng ini.

Related Articles