Beranda Nasional Ditlantas Polda Metro Jaya Kaji Penindakan Hukum kepada Pesepeda

Ditlantas Polda Metro Jaya Kaji Penindakan Hukum kepada Pesepeda

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengkaji penegakan hukum kepada para pesepeda yang keluar dari jalur khusus. Koordinasi masih dilakukan bersama Kejaksaan dan pengadilan, termasuk meminta masukan dari ahli hukum.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penegakan terhadap pesepeda sesuai dengan Pasal 122 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kendaraan tidak bermotor wajib menggunakan jalur yang sudah disediakan. Artinya. kalo di ruas jalan itu sudah ada jalur sepeda, maka pesepeda wajib menggunakan jalur tersebut,” ungkap Kombes Pol Sambodo seperti dikutip dari POLRI TV, Selasa (6/1/2021).

Lebih lanjut Kombes Pol Sambodo mengatakan, apabila tidak menggunakan ada pelanggaran yang diatur dalam Pasal 299 UU Lalu Lintas. Namun, dalam pelaksanaannya kita masih mengkaji barang bukti apa yang nantinya akan disita.

“Kalau kendaraan bermotor ada SIM atau STNK, untuk sepeda ini disita sepedanya, KTP atau apa? Tentunya ini memerlukan pengkajian-pengkajian dengan mengundang instansi terkait,” tutur Kombes Pol Sambodo.

“Keputusan ini harus segera diambil, mengingat perkembangan penggunaan sepeda untuk transportasi dan jalurnya sudah ada dibeberapa ruas jalan,” sambung Kombes Pol Sambodo.

Kombes Pol Sambodo menambahkan, unutk penegakan hukum dalam penindakan pesepeda di jalan merupakan upaya terakhir yang akan ditempuh oleh pihak kepolisian.

“Penegakan hukum adalah cara terakhir, kita tetap melaksanakan yang disebut dengan preventif dan preemtif, kalau pun memang itu tidak bisa baru kita laksanakan represif,” tukas Kombes Pol Sambodo.

Related Articles