Beranda News Dalam Sepekan, Satlantas Polres Trenggalek Amankan Puluhan Motor Berknalpot Brong

Dalam Sepekan, Satlantas Polres Trenggalek Amankan Puluhan Motor Berknalpot Brong

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Dalam kurun waktu sepekan, puluhan sepeda motor berknalpot brong diamankan Satlantas Polres Trenggalek dalam patroli yang dilakukan.

Kasat Lantas Polres Trenggalek AKP Imam Mustolih menjelaskan, pihaknya telah menggelar lima kali patroli berburu kendaraan berknalpot brong dalam sepekan terakhir.

Patroli digelar saban malam hari di wilayah pusat kota Trenggalek.

Kendaraan itu umumnya diamankan dari para pemuda yang riwa-riwi di perkotaan Trenggalek sembari menggeber gas sepeda motornya.

“Kami menggelar patroli ini atas dasar banyaknya keresahan masyarakat yang masuk ke kami tentang adanya gangguan akibat knalpot brong,” ucap Imam, Senin (8/2/2021).

Hasilnya, sekitar 50 kendaraan roda dua dengan knalpot tak standar berhasil terjaring.

Selain membawa kendaraannya ke Mapolres, para pengendara sepeda motor brong itu juga ditilang.

Menurut Imam, para pengendara bisa mengambil kembali sepeda motornya setelah menjalani sidang tilang. Ketika hendak membawa pulang sepeda motornya, mereka juga harus mengganti knalpot brongnya dengan yang standar di kantor polisi.

Menurut catatan Satlantas Polres Trenggalek, seluruh kendaraan roda dua berknalpot brong itu adalah milik warga Trenggalek.

“Tapi mayoritas mereka warga luar Kecamatan Trenggalek,” ungkap Imam.

Kedepannta,  diharapkan, para pengguna jalan dapat lebih bijak dan taat dengan aturan berlalu lintas.

“Kami mengimbau juga kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan berlalu lintas. Termasuk di antaranya tidak menggunakan knalpot brong. Selain mengganggu, hal itu juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, penggunaan knalpot brong yang tidaks esuai dengan spesifikasi dan standar melanggar pasal 286 ayat (1) UU RI 22/2009 yang diancam dengan hukuman maksimal 1 tahun penjara atau dengan Rp 250 ribu.

Related Articles