Beranda Lalu Lintas Cegah Kerusakan, Mulai Hari Ini Ruas Tol Terapkan Teknologi WIM

Cegah Kerusakan, Mulai Hari Ini Ruas Tol Terapkan Teknologi WIM

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Penerapan Weight In Motion (WIM) di jalan tol secara resmi dimulai hari ini, Sabtu (1/1/2022). WIM diterapkan bertujuan untuk menjaga infrastrutkur jalan tol agar tidak mengalami kerusakan lebih cepat yang berakibat pada kerugian negara.

Penerapan WIM di jalan tol ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 116 Tahun 2021 tentang Pengawasan dan Penindakan Terhadap Kendaraan Angkutan Barang atas Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension) dan Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) atau ODOL di Jalan Tol.

WIM merupakan teknologi yang dapat melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang untuk meningkatkan pelayanan transportasi jalan yang berkualitas, nyaman, aman, inovatif, dan ramah lingkungan.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, WIM atau timbangan sudah dipasang di sebagian jalan tol, sehingga bisa bekerja sekalipun mobil dalam keadaan berjalan.

Secara keseluruhan ada 10 WIM yang telah dipasang di jalan tol, yakni empat WIM di Tol Trans-Jawa dan tiga di Tol Trans-Sumatra. Jumlah ini akan ditambah dan diintegrasikan dengan Electronic Traffic Law Enforecement (ETLE) Polri.

“Mereka akan ditagih saat akan bayar pajak, namun di awal mereka akan dikeluarkan ke exit toll terdekat,” ujar Budi, Jumat (31/12/2021).

Secara teknis, WIM yang merupakan pengawasan muatan barang dengan menggunakan alat penimbangan metode dinamis (WIM) dan pemeriksaan dokumen administrasi kendaraan angkutan barang.

Selanjutnya, pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan ODOL serta pemalsuan dokumen kendaraan angkuatan barang dilaksanakan polisi lalu lintas dan PPNS Perhubungan Darat.
Cakupan lokasi meliputi, akses masuk jalan tol, gerbang tol, ruas jalan tol dan lahan atau lapangan tempat parkir kendaraan pada tempat istirahat pelayanan (TIP) atau rest area.

Sementara, penindakan yang akan dilakukan terhadap pelanggaran kendaraan ODOL, berupa penundaan perjalanan kendaraan angkutan barang yang ditempatkan di lapangan parkir kendaraan di rest area atau putar balik kendaraan dan dikeluarkan pada exit jalan tol terdekat, ETLE terintegrasi, dan larangan meneruskan perjalanan sebelum menyesuaikan muatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Related Articles