Beranda Lalu Lintas Bulan Depan Satlantas Polresta Solo akan Berlakukan ETLE untuk Pengendara Motor

Bulan Depan Satlantas Polresta Solo akan Berlakukan ETLE untuk Pengendara Motor

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Satlantas Polresta Solo akan memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk sepeda motor di Solo mulai Juli 2021 mendatang.

Ada lima titik kamera yang terpasang yakni di simpang empat Kerten atau depan Mal Solo Square, Jalan Adi Sucipto (depan DPRD), Jalan Slamet Riyadi (Depan Loji Gandrung), Jalan Kol Sutarto (Depan RSUD Moewardi) dan jalan Letjen Suprapto (Sate Dahlan).

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytiawarman Gautama Putra mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pihak kepolisian fokus menindak pelanggaran kasat mata.

“Seperti tidak pakai helm, melanggar marka jalan, garis setop, hingga menggunakan telepon selular,” ungkapnya, Jumat (4/5/2021).

Sistem penindakan tak jauh berbeda seperti yang diberlakukan untuk kedaraan roda empat. Pengawasan diberlakukan selama 24 jam.

“Pelangaran bisa berkurang setiap hari, seperti pelanggaran mobil saat ini dari 3000 menjadi 1100 pelanggaran,” tegasnya.

Penindakan yang dimaksud, setelah pelanggaran terekam kamera ETLE, pihak pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi yang dikirim melalui Kantor Pos Indonesia dan konfrimasi pesan elektronik sesui data di STNK.

“Dalam surat konfirmasi nantinya ada penjelasan jenis pelanggaran, sedangkan denda dan penilangan menitikberatkan pada pelanggaran terberat,” tegasnya.

Dia menambahkan, contoh seperti ada pengendara melalukan pelagaran tak memakai helm dan putar balik.

Maka hitungan pelangaran akan dihitung terberat yakni pelanggar putar balik. Sedangkan pengedara yang tak merasa lalukan pelanggar juga bisa lakukan pembelaan.

“Memberikan bukti – bukti yang bisa dibuktikan,” tutupnya.

Related Articles