Beranda Kriminal Buat Resah Warga, Kapolrestabes Bandung Bakal Tindak Tegas Aksi Geng Motor

Buat Resah Warga, Kapolrestabes Bandung Bakal Tindak Tegas Aksi Geng Motor

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menabuh genderang perang melawan geng motor yang meresahkan masyarakat. Jika ada geng motor yang berulah di Kota Bandung, dipastikan akan ditindak tegas.

“Jadi sekarang yang ada itu kelompok motor yang sudah bersertifikasi di daftar. Kalau ada yang merasa geng motor, berbuat onar di Bandung, saya akan libas, sikat,” kata Kapolrestabes Bandung, Kamis (3/11/2022).

Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan, tidak ada tempat bagi geng motor di Kota Bandung. Saat ini di Kota Bandung sudah tidak ada lagi geng motor karena sebelumnya sudah melakukan deklarasi damai dan membubarkan diri.

“Kalau ada geng motor baru yang meresahkan, kami akan tindak tegas,” ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.

Masyarakat atau remaja diimbau tidak menyatakan diri sebagai geng motor dan melakukan kegiatan-kegiatan tak bermanfaat. Karena hal itu menimbulkan keresahan dan berujung tindakan kriminal. “Kalau ada yang coba memulai, kita akan sikat. Gitu aja,” tutur Kapolrestabes Bandung.

Diketahui, beberapa waktu terakhir, warga Kota Bandung resah oleh aksi kekerasan yang dilakukan anggota kelompok bermotor. Seperti yang terjadi di Jalan RE Martadinata simpang Pramuka, Kota Bandung pada Minggu (30/10/2022) dini hari.

Dalam peristiwa itu, 20 orang berboncengan 10 motor, mengeroyok pengendara motor menggunakan senjata tajam. Bahkan pelaku ada yang membawa senjata api (senpi) jenis pistol.

Sebelumnya, aksi kekerasan gerombolan bermotor juga terjadi di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung dekat Hotel Baltika pada Minggu 25 September 2022 dini hari.

Peristiwa ini melibatkan kelompok bermotor, Barshake Boysclub dan Pelajar Mahasiswa GBR Indonesia (PMGI) melawan kelompok Rojali. Akibat bentrokan ini, lima orang jadi korban.

Polisi dari Polsek Lengkong berhasil menangkap enam dari puluhan pelaku bentrokan itu. Empat dari enam pelaku masih di bawah umur. Sedangkan dua pelaku telah dewasa yaitu, Raka Viradya Pratama (20), dan Rizky Wijaya alias Jaya (18).

Kronologi kejadian berawal saat 50 anggota kelompok Barshake Boysclub dan PMGI konvoi motor di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Jawa Barat. Di lokasi kejadian, mereka berpapasan dengan para korban dari kelompok Rojali.

Saat berpapasan itu, diduga terjadi aksi provokasi sehingga kedua kelompok bentrok. Selain melakukan pengeroyokan di Jalan Gatot Subroto itu, tersangka dari gerombol Barshake Boysclub dan PMGI itu mengaku juga melakukan penganiayaan di depan SMP Pasundan, Jalan Balonggede, dan di depan RS Advent, Kota Bandung.

Akibat perbuatan itu, para tersangka, dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP. Menurutnya mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Related Articles