Beranda Lalu Lintas Bersama Dishub, Satlantas Polres Banjar Mulai Pasang Rambu Aturan Ganjil Genap

Bersama Dishub, Satlantas Polres Banjar Mulai Pasang Rambu Aturan Ganjil Genap

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Pemberlakuan aturan kendaraan ganjil genap di Kota Banjar mulai disosialisasikan Satlantas Polres Banjar, Sabtu (21/8/2021).

Sosialisasi aturan tersebut di mulai dengan pemasangan rambu oleh Dishub Kota Banjar bersama Satlantas Polres Banjar, Satpol-PP dan BPBD sepanjang jalur satu arah di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Banjar.

Kasat lantas Polres Banjar, AKP Purwadi Kaslan menerangkan bahwa sosialisasi aturan kendaraan ganjil genap diberlakukan mulai hari ini sampai Senin (23/8/2021) depan. “Untuk penerapannya kami masih menunggu Perwal yang saat ini sedang disiapkan Pemkot Banjar,” ungkapnya.

Kadishub Kota Banjar, Ajat Sudrajat melalui Kabid Lalin, Fera Mada Pratama mengatakan bahwa pemberlakuan aturan ganjil genap selama PPKM di kawasan Jalan Perintis kemerdekaan akan disesuaikan dengan Tanggal.

“Jadi kendaraan yang memasuki kawasan Jalan Perintis harus disesuaikan dengan Tanggal, apabila Tanggalnya ganjil maka plat kendaraan yang bisa memasuki kawasan tersebut nomor plat terakhirnya ganjil dan begitu pula dengan aturan genapnya,” beber Fera.

Fera menjabarkan bahwa aturan ganjil genap berlaku bagi semua kendaraan bermotor kecuali Kendaraan plat merah, TNI/Polri dan Satgas Penanganan Covid Kota Banjar.

“Sesuai instruksi Mendagri No 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4,3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali maka pemberlakuan aturan ganjil genap tidak hanya berlaku untuk mobil tapi juga motor yang memasuki kawasan Jalan Perintis kemerdekaan.” imbuhnya.

Adapun sanksi yang akan diberlakukan bagi pelanggar, Fera mengatakan akan diberikan sanksi teguran sampai ke penilangan. Rencananya, setelah keluar Perwal penerapan aturan ganjil genap akan diberlakukan Polres Banjar sampai perpanjangan PPKM selesai.

Related Articles