Beranda Nasional Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Polres Pesawaran Sita 1 Klip Sabu

Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Polres Pesawaran Sita 1 Klip Sabu

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Seorang buruh bernama Rian Irvani (25) asal Padang Ratu Kecamatan Gedongtatan, diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Pesawara di Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan terkait penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil dari pengembangan dalam pengungkapan kasus narkoba.

“Kami mengamankan pelaku pada hari Sabtu (16/1) sekitar pukul 21.00 WIB, berdasarkan LP/A-42/I/2021/Polda Lpg/SPK Res Pesawaran, tgl 16 Januari 2021,” ujarnya, Minggu, 17 Januari 2021.

Penangkapan dimulai saat anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap adanya informasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Setelah mengetahui nama dan ciri-ciri pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan dengan tanpa perlawanan.

“Saat penggeledahan ditemukan barang bukti jenis sabu sebanyak 1 bungkus plastik klip bening di dalam bungkus rokok yang berada di kantong celana dengan berat 0,01 gram dan satu buah pipa kaca bekas pakai,” kata Vero.

“Setelah ditemukan barang bukti, tersangka langsung dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah dia.

Pelaku terancam terjerat Pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Related Articles