Beranda Nasional Aksi Balap Liar di Kota Malang, Polisi Amankan 9 Kendaraan

Aksi Balap Liar di Kota Malang, Polisi Amankan 9 Kendaraan

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Satuan Sabhara Polresta Malang Kota mengamankan sembilan kendaraan yang dipakai balap liar di ruas Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Ahmad Yani, Sabtu (16/1/2021) dini hari. Razia dilakukan di hari keenam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Malang.

Kasat Sabhara Polresta Malang Kota, Suko Wahyudi mengatakan bahwa sembilan kendaraan bermotor tersebut terdiri dari tujuh sepeda motor dan dua mobil.

“Jadi pada hari Sabtu (16/1/2021) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, kami sedang melaksanakan patroli antisipasi kriminalitas dan balapan liar. Saat melakukan patroli tersebut, kami melihat sembilan kendaraan itu melakukan balapan liar,” ungkapnya, Sabtu (16/1/2021).

Lanjut perwira dengan satu melati di pundaknya ini pihaknya langsung melakukan pencegatan. Kemudian sembilan kendaraan yang terdiri dari roda dua dan roda empat langsung dibawa menuju Polresta Malang Kota untuk dijadikan barang bukti.

Kendaraan yang diamankan itu, sebagian tidak sesuai standar pabrikan. Untuk sepeda motor mayoritas tidak dilengkapi dengan spion. Knalpot sudah berganti dengan knalpot brong yang sangat mengganggu masyarakat.

Sementara untuk mobil yang diamankan juga membahayakan pengendara. Karena ban mobil memakai tipe slick yang jika digunakan pada jalanan umum dapat membahayakan pengendara.

Lanjut Wahyudi, meskipun telah diterapkan PPKM di Kota Malang terkait jam malam pada pukul 20.00 WIB masih saja ditemui anak-anak muda yang mengganggu ketertiban umum dengan menggelar balap liar di jalan-jalan utama Kota Malang.

“Mereka itu biasanya melakukan aksi balap liar mulai pukul 24.00 WIB hingga 03.00 WIB. Mereka melakukan balapan liar, mengebut lalu istirahat sebentar melihat situasi. Bila ada patroli, mereka tidak melakukan aksinya,” terangnya.

Namun jika patroli dari jajaran kepolisian sudah tidak nampak lagi, para pemuda itu melanjutkan gelaran balap liar. Pihak Polresta Malang Kota pun telah menandai beberapa titik rawan terjadinya pelanggaran ketertiban umum seperti balap liar dengan berkeliling dengan anggota Polsek jajaran.

“Melakukan kegiatan patroli antisipasi kriminalitas dan balapan liar, khususnya di titik-titik rawan seperti Jalan Ciliwung, Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan Ahmad Yani,” ujarnya.

Sementara itu, kata Wahyudi bahwa jajaran Polresta Malang Kota melakukan tindakan persuasif berupa pengembalian kondisi kendaraan ke bentuk standar dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi. Hal itu dilakukan agar kedepan masyarakat yang ada tidak terganggu dengan adanya kendaraan yang tidak standar. “Namun apabila kami temukan mereka kembali melakukan balapan liar, maka akan kami serahkan ke bagian lantas untuk dilakukan penilangan,” tutupnya.

Related Articles