Beranda News Akhir Pekan, Ganjil-Genap Tetap Berlaku di 8 Ruas Jakarta

Akhir Pekan, Ganjil-Genap Tetap Berlaku di 8 Ruas Jakarta

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil-genap di delapan titik di Jakarta. Sejumlah pelat mobil bernomor ganjil diputarbalikkan arahnya oleh polisi pada hari ini salah satunya di Jl Jenderal Sudirman, Sabtu(14/8/2021).

Telihat petugas kepolisian bersama petugas Dishub dan Satpol PP juga terpantau berjaga di sekitar bundaran Senayan (Patung Pemuda). Polisi terlihat mengatur lalu lintas dan mengarahkan pengendara mobil berpelat ganjil untuk putar balik.

Ganjil-genap berlaku dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. Ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Berikut ini delapan titik pengendalian mobilitas dengan ganjil-genap:

– Jalan Sudirman
– Jalan MH Thanrin
– Jalan Merdeka Barat
– Jalan Majapahit
– Jalan Gajah Mada
– Jalan Hayam Wuruk
– Jalan Pintu Besar Selatan
– Jalan Gatot Subroto

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan penerapan ganjil-genap di Jakarta dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga dengan menyesuaikan perpanjangan PPKM level 4.

“Jadi upaya-upaya ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan dibantu oleh Ditlantas Polda Metro untuk mengatur mobilitas warga (tujuannya) mengurangi mobilitas warga,” kata Riza.

Ada delapan kriteria kendaraan yang tak kena aturan ganjil-genap, yaitu:

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
8. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu:
– Presiden/Wakil Presiden
– Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah
– Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
– Kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, TNI dan POLRI
– Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
– Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
– Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri
– Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19
– Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
– Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19

Related Articles