Beranda Lalu Lintas 66 Pelanggar Lalu Lintas di Batam Terekam Kamera ETLE

66 Pelanggar Lalu Lintas di Batam Terekam Kamera ETLE

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Sudah lima hari e-TLE diuji coba di Batam, tercatat Polda Kepulauan Riau menemukan puluhan ribu pelanggar. Data pelanggaran didapat dari tiga lokasi pemasangan e-TLE di Batam yakni Jalan Raja Isa, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Brigjen Katamso.

“Sudah ada kita temukan 66.064 pelanggaran lalu lintas oleh pengendara pada hari kelima uji coba penggunaan e-TLE. Untuk hari ini saja ada 1.242 pelanggaran lalu lintas, itu belum 24 jam,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, Selasa (27//9/2022).

Puluhan ribu pelanggaran yang ditemukan dari tangkapan e-TLE itu dijelaskan Tri bisa dilakukan satu kendaraan lebih dari satu kali sehari. Pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat secara kasat mata, seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dan menerobos lampu merah.

“Untuk saat ini belum ada penilangan, masih sebatas teguran karena saat ini masih dilakukan sosialisasi,” ujarnya.

Uji coba e-TLE di Batam akan dilakukan selama 30 hari ke depan semenjak pemberlakuan uji coba pada Kamis (22/9) kemarin. Usai sosialisasi pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan surat pemberitahuan, pemilik bisa melakukan konfirmasi ke Ditlantas Polda Kepri.

“Data yang terekam oleh kamera akan dilakukan validasi oleh petugas dan akan diproses sampai pengiriman surat pemberitahuan pelanggaran. Jika surat pemberitahuan diabaikan dalam jangka waktu tertentu maka akan ada pemblokiran STNK,” jelasnya.

Tri menyebutkan dengan keberadaan e-TLE diharapkan, masyarakat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu-lintas.

Related Articles