Beranda Lalu Lintas 50 Kendaraan Terjaring Operasi Satlantas Polres Barito Utara

50 Kendaraan Terjaring Operasi Satlantas Polres Barito Utara

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Satlantas Polres Barito Utara kembali melaksanakan kegiatan razia rutin kendaraan bermotor yang dilaksanakan di depan Polsek Teweh Tengah, Sabtu 4 Juni 2022.

Ada 50 kendaraan bermotor yang terjaring razia baik kelengkapan surat-surat kendaraan, tidak memiliki SIM dan surat-surat kendaran tertinggal.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat lantas Iptu Wildaniar Kondowangko disela-sela razia rutin mengatakan kegiatan razia kendaraan roda dua ini untuk menertibkan para pengendara kendaraan bermotor.

Dalam razia rutin itu pihaknya menilang 50 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-menyurat, helm, dan ada yang berkendara belum cukup umur.

Pelanggaran lalu lintas di antaranya tidak memiliki atau SIM mati sebanyak 18 pelanggar dan pelanggaran STNK sebanyak 7, barang bukti STNK sebanyak 12 lembar, SIM 4 (mati-red) dan kendaran bermotor 9 unit yang langsung dibawa ke Polres Barito Utara.

Kasat mengimbau dan mengharapkan masyarakat tertib dalam berlalu lintas, baik tertib administrasi dan laik kendaraan, terutama stop pelanggaran selama berkendara.

Dalam razia rutin ini ada salah satu pengedara menggunakan sepeda motor NMAX yang terjaring razia, menggunakan plat kendaraan nopol KH 0831 UF menjadi perhatian personil Satlantas Polres Barito Utara.

Related Articles