Beranda Kegiatan 4998 Pelanggaran Tercatat Selama Pelaksanaan Operasi Keselamatan Satlantas Polres Tegal

4998 Pelanggaran Tercatat Selama Pelaksanaan Operasi Keselamatan Satlantas Polres Tegal

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal mencatat jumlah total pelanggar selama Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi (OKLC) 2023 sebanyak ribuan orang. Berlangsungnya OKLC 2023 selama 14 hari itu terdata sejumlah 4998 pelanggar.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasatlantas Polres Tegal, AKP Erwin Chan Siregar saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa 21 Februari 2023.

Erwin merinci, selama 14 hari berlangsungnya Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023, jumlah pelanggar tersebut diantaranya meliputi teguran sebanyak 1721, ETLE Mobile 2050 dan penindakan manual sebanyak 1227.

“Jumlah pelanggaran yang mayoritas dilakukan penindakan yakni knalpot tidak standar atau knalpot brong 250 pelanggar overload 150, tidak menggunakan helm 650 dan sisanya pelanggaran yang kasatmata dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Sementara jumlah kecelakaan sebanyak 10,” terangnya.

Dikatakan, selama kegiatan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi (OKLC) 2023 di wilayah hukum Polres Tegal didominasi menggunakan pendekatan preemtive dan preventif sebanyak 40 persen.

Sementara sisanya penindakan pelanggaran lalu lintas yakni 20 persen.

Kegiatan tersebut lanjut ia, juga merupakan kegiatan cipta kondisi menjelang pengamanan libur lebaran yang akan dilakukan 1 bulan kedepan.

“Jadi persiapan bagi personil agar lebih mempersiapkan diri dalam operasi ketupat candi 2023 dan juga cipta kondisi agar masyarakat lebih aware nantinya pada saat datangnya para pemudik yang datang dari luar kota,” pungkasnya.

Dijelaskan, masyarakat yang terkena penindakan knalpot tidak standar atau knalpot brong, Satlantas Polres Tegal tetap menilang dan pelanggar bisa mengambil motornya dengan catatan harus mengganti knalpot standar di Mapolres Tegal.

“Jadi barang bukti knalpot brong disita dan pelanggar bisa mengambil motor dengan cara mengganti knalpot itu ditempat,” pungkasnya.

Menurutnya, hal tersebut senada dengan kebijakan Kapolda Jateng bahwa Jawa Tengah Bebas Knalpot Brong.

“Jadi bagi masyarakat yang masih menggunakan knalpot tidak standar agar segera mengganti knalpot tersebut sesuai dengan standar seperti yang dikeluarkan dealer. Apabila ditemukan knalpot yang tidak standar, akan ditilang dan kendaraannya diamankan kantor Satlantas Polres Tegal, namun yang bersangkutan bisa mengambil motor itu setelah mengganti knalpotnya dengan yang standar,” pungkasnya.

Related Articles