Beranda Lalu Lintas 42.Knalpot Brong Sitaan Hasil Operasi Dimusnahkan Satlantas Polres Blitar Kota

42.Knalpot Brong Sitaan Hasil Operasi Dimusnahkan Satlantas Polres Blitar Kota

oleh Redaksi NTMC

KORLANTASPOLRI – Satlantas Polres Blitar Kota melakukan aksi penindakan tegas terhadap pengendara kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong di wilayah hukum mereka. Terkini, sebanyak 42 kendaraan roda dua berknalpot brong diberi sanksi tegas. Puluhan kendaraan itu terjaring razia pada Sabtu (11/11/2023) malam.

Sebagai informasi, operasi knalpot brong dilakukan Satlantas Polres Blitar Kota di beberapa titik strategis, termasuk Jalan Ke Soekarno dekat makam Bung Karno, Taman Kota Kebonrojo, dan Taman Makam Pahlawan Kota Blitar. Selain diberi sanksi tilang, polisi juga memusnahkan knalpot brong tersebut untuk memberikan efek jera kepada penggunanya.

Pemusanahan knalpot brong dilakukan di Mapolres Blitar Kota pada Senin (13/11/2023) siang. Sebanyak 42 kendaraan tersebut disusun rapi sebagai bukti dari penindakan tersebut. Proses pemusnahan knalpot brong dilakukan secara langsung oleh petugas menggunakan mesin gerinda.

“Selain sanksi tilang, kendaraan tersebut hanya akan diperbolehkan diambil kembali oleh pemiliknya jika mereka menyertakan surat-surat lengkap dan membawa knalpot sesuai standar,” jelas Kasatlantas Polres Blitar Kota AKP Taufik Nabila.

Taufik menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Ia menyatakan bahwa kegiatan penertiban akan berlanjut hingga para pengguna knalpot brong benar-benar menyadari dampak negatifnya terhadap ketertiban masyarakat.

“Kami tidak akan pernah capek dan kegiatan ini akan terus kami lakukan sampai mereka sadar bahwa hal itu tidak seharusnya dilakukan karena suaranya mengganggu warga masyarakat,” ucapnya.

Pantauan di lapangan juga mencatat bahwa selain tidak dilengkapi surat-surat berkendara dan memakai knalpot brong, 90 persen kendaraan yang diamankan Satlantas Polres Blitar Kota dalam operasi ini juga tidak dilengkapi kaca spion. Mayoritas pengendara yang terlibat dalam operasi ini ternyata adalah remaja usia sekolah.

“Dengan tegas, kami dari kepolisian berharap bahwa tindakan ini dapat memberikan efek jera sehingga para pengendara tidak mengulangi perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” pungkas Taufik.

Related Articles