Beranda Lalu Lintas 327 Pelanggar Lalin Terekam Mobil INCAR Satlantas Polres Ponorogo

327 Pelanggar Lalin Terekam Mobil INCAR Satlantas Polres Ponorogo

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Sat Lantas Polres Ponorogo telah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kini, pelanggar lalu lintas tak bisa menghindar saat ada razia di lapangan.

Pelanggar tetap bisa dikirimi surat tilang saat terbidik mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR). Usai sepekan beroperasi, Sat Lantas Polres Ponorogo mencatat ada 327 pelanggar yang didominasi pengendara roda dua.

“Dari 327 pelanggar, ada 89 surat tilang dikirim ke pelanggar dan 22 orang pelanggar sudah mengkonfirmasi melalui aplikasi Skrip maupun datang ke pos ETLE di Polres Ponorogo,” tutur Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Ponorogo, Ipda Aris Wibawa saat dikonfirmasi, Senin (30/5/2022).

Aris menambahkan, pelanggaran didominasi oleh pengendara roda dua, baik dari pelanggaran tak memakai helm, marka, serta melawan arus. Setelah tercapture mobil INCAR, polisi melakukan analisa dari hasil kamera.

“Kita analisa baik nopol dan pelanggaran pengendara, kami integrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian diterbitkan surat tilang,” terang Aris.

Dalam penerbitan surat tilang, lanjut Aris, juga dilampirkan bentuk pelanggaran berupa foto sebagai bukti. Surat tilang bakal dikirim ke alamat pelanggar sesuai alamat yang tercantum di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bekerja sama dengan kantor pos.

“Kalau kendaraan ganti pemilik, dijual atau pindah tangan, maka silakan lapor untuk pemblokiran. Pada saat pemilik baru perpanjangan STNK atau balik nama maka pelanggaran akan muncul, di mana, waktu kapan,” papar Aris.

Menurut Aris, hingga saat ini para pelanggar mengakui kesalahannya. Mereka tak ada yang protes sebab bukti foto dan video terpampang jelas. Pelanggar paling banyak didominasi pengendara di dalam area kota. Seperti jalur Ponorogo-Balong, Ponorogo-Jetis-Sambit, Ponorogo-Sumoroto dan Ponorogo-Mlilir.

“Mohon warga Ponorogo menyikapi ETLE ini agar lebih memperhatikan faktor kelengkapan kendaraan, baik helm, jaket, sarung tangan dan sepatu, kami sarankan untuk helm dulu, silakan selalu memakai helm meski jarak dekat atau jauh, untuk pelanggaran lain, spion dan lampu, tolong diperhatikan, misal lampu rusak atau patah mohon segera diperbaiki, karena alat kami mobil INCAR akan mengcapture, pelanggaran yanf nampak di jalan,” ujar Aris.

Sementara, salah satu pelanggar, Kasmari mengaku mengapresiasi kinerja Sat Lantas Polres Ponorogo untuk penegakan hukum.

“Kami mengakui kesalahan, bapak saya ke sawah tidak pakai helm. Ini pelajaran, supaya ke depan tetap pakai helm,” pungkas Kasmari.

Related Articles