Beranda Nasional Satlantas Polres Kubar Larang Bengkel Jual Knalpot Brong

Satlantas Polres Kubar Larang Bengkel Jual Knalpot Brong

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Bengkel motor di sejumlah tempat mulai didatangi petugas Satlantas Polres Kubar. Mereka diminta tak memasang knalpot brong, apalagi menjual. Langkah itu dilakukan sebagai upaya mengurangi kebisingan di jalan raya, akibat knalpot dengan suara nyaring alias brong yang memekakkan telinga.

Kasat Lantas Polres Kubar AKP Alimuddin mengatakan, polisi mendatangi bengkel dan toko variasi motor. Tujuannya, memberikan sosialisasi agar mereka tidak menjual barang-barang seperti itu. Selain sosialisasi, kata Alimuddin, pihaknya berharap pengendara mematuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Mesti disadari bahwa penggunaan knalpot brong bisa mengganggu kenyamanan masyarakat, terlebih di malam hari. “Penggunaan knalpot brong atau racing mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Terutama ketika malam hari,” tutur Alimuddin.

Dalam menindak para pelaku tersebut, tentunya tak segan memberi sanksi sesuai hukum yang berlaku. Terhadap pelanggaran knalpot yang tidak sesuai standar SNI dapat dikenakan Pasal 285 Ayat (1) junto Pasal 106 (3) junto Pasal 48 Ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan.

Saat didatangi petugas, Salihudin selaku pemilik Bengkel Agung Raya itu mengaku sudah tak pernah menyediakan knalpot racing di bengkelnya. Namun, dia baru mengetahui kalau ada pasal yang mengatur larangan knalpot brong.

Pria tersebut mengatakan, justru keadaan sekarang berubah. Peralihan modernisasi kembali ke era bahari. Para pencinta otomotif saat ini banyak beralih kendaraan dua tak.

“Jarang sudah Pak, bahkan tidak ada yang knalpot begitu di sini (bengkelnya). Sekarang anak-anak ini pake motor dua tak semua,” urai Saliludin seraya tersenyum kepada petugas.

Related Articles