Beranda Lalu Lintas Sistem Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Sistem Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

oleh NTMC Redaksi

KORLANTASPOLRI – Peraturan Ganjil Genap untuk kendaraan mobil pribadi atau roda empat saat libur Natal dan Tahun Baru 2024.

“Sebagaimana, regulasi Peraturan Gubernur Nomor 88 bahwa untuk Ganjil Genap, itu tidak berlaku, pada hari Sabtu dan Minggu serta libur nasional,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta di Dufan, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara pada Kamis (7/12/2023).

Ia menyebutkan, ganjil genap sejauh ini baru ditiadakan pada tiga hari libur nasional yakni 25 dan 26 Desember 2023 serta 1 Januari 2024.

“Jadi jika Natal tanggal 25 dan 26 itu masuk dalam kategori cuti bersama, artinya di sana tidak berlaku. Demikian pula tanggal 1 Januari 2024, karena itu adalah libur nasional, maka otomatis ganjil genap tidak berlaku,” ujar Syafrin Liputo.

Related Articles