Beranda Lalu Lintas Mulai Besok, Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 3 Ruas Jalan Ini

Mulai Besok, Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 3 Ruas Jalan Ini

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Dirlantas Polda Metro Jaya mengurangi jumlah ruas jalan penerapan aturan ganjil genap dari delapan menjadi tiga jalur. Perpanjangan sistem ganjil genap menyusul perpanjangan aturan PPKM Jawa-Bali 24 hingga 30 Agustus 2021.

“Delapan kawasan menjadi tiga kawasan mulai 26 Agustus sampai 30 Agustus 2021,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/8/2021).

Dirlantas Polda Metro Jaya menyebutkan, kendaraan yang boleh maupun tidak diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap masih sama seperti kebijakan sebelumnya.

“Kendaraan masih sama sepeda motor, pelat kuning, pelat merah TNI-Polri, darurat, dan sebagainya yang dapat melintas. Selebihnya tidak diperbolehkan,” tegas Dirlantas Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, Dirlantas Polda Metro Jaya menambahkan aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 – 20.00 WIB.

Berikut 3 titik ruas jalan yang diterpakan ganjil genap:

1. Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan HR Rasuna Said

Related Articles