Beranda Lalu Lintas Langgar Ganjil Genap di Fatmawati, Puluhan Mobil Ditilang

Langgar Ganjil Genap di Fatmawati, Puluhan Mobil Ditilang

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menindak pelanggar kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta. Salah satu ruas yang menjadi titik penindakan manual pelanggar ganjil genap yakni di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan.

Sejumlah kendaraan roda empat (mobil) bernomor polisi ganjil yang melintas Jalan Fatmawati Raya. Padahal, mobil dengan nopol ganjil tidak diperbolehkan melintas di Jalan Fatmawati Raya pada hari ini. Terpantau, sejak pagi hingga sekira pukul 08.30 WIB, sudah ada puluhan mobil yang ditilang oleh petugas kepolisian.

“Sekitar 20 kendaraan sudah dilakukan penilangan. Sesuai Pasal 287 UU lalu lintas, denda maksimal paling besar Rp500 ribu atau kurungan selama dua bulan,” kata Kanit 1 Satuan Pengamanan dan Pengawalan (Satpamwal) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Reza Hafiz, Kamis (28/10/2021).

Kondisi di ruas Jalan Fatmawati Raya, tak sedikit mobil dari arah RS Fatmawati menuju Blok M yang ditilang oleh pihak kepolisian. Mayoritas pelanggar tampak pasrah saat ditilang oleh pihak kepolisian. Beberapa pelanggar lainnya, mengaku tidak tahu telah diberlakukannya penilangan di ruas Jalan Fatmawati Raya.

AKP Reza menjelaskan bahwa pelanggar ganjil genap pada hari perdana diberlakukannya penilangan tidak banyak yang komplen. Sebab, Reza mengklaim bahwa para pengendara roda empat sudah mendapatkan banyak informasi soal pemberlakuan penilangan pelanggar ganjil genap hari ini.

“Untuk pelanggaran sendiri tidak terlalu banyak, dikarenakan masyarakat sudah memahami sosialisasi baik dari anggota di lapangan maupun dari medsos dan media lainnya,” terangnya.

“Untuk para pelanggar yang dilakukan penindakan, Alhamdulillah tidak ada yang komplain, tidak ada yang merasa tidak tahu karena mereka sudah memahami,” imbuhnya.

Lebih lanjut, kata Reza, penilangan manual terhadap pelanggar ganjil genap hanya dilakukan di beberapa titik ruas saja. Sebab, di ruas jalan yang sudah menggunakan kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) seperti Sudirman-Thamrin serta Rasuna Said, dilakukan sistem penilangan lewat ETLE.

“Untuk penindakan secara manual itu diberlakukan di beberapa titik saja, karena seperti Sudirman Thamrin kemudian Rasuna Said memang sudah ada kamera etle maka penindakannya melalui etle,” tandasnya.

Related Articles