Beranda Lalu Lintas Kendaraan Dilarang Masuk Wisata Gunung Bromo Selama 4 Hari, Ada Tradisi Wulan Kapitu

Kendaraan Dilarang Masuk Wisata Gunung Bromo Selama 4 Hari, Ada Tradisi Wulan Kapitu

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Kendaraan bermotor bakal dilarang masuk menuju area kaldera. Sebab, ada kegiatan Wulan Kapitu yang diperingati masyarakat adat Hindu Tengger.

Penutupan akses kendaraan bermotor ke kaldera Tengger disampaikan Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Probolinggo nomor: 219/PHDI-KAB/XII/2022 tanggal 5 Desember 2022, perihal Pemberitahuan Wulan Kapitu, dalam rangka menghormati adat dan budaya masyarakat Tengger pada Wulan Kapitu.

Menurut Kepala Balai Besar TNBTS C. Hendro Widjanarko, pihaknya mengeluarkan surat pemberitahuan dengan nomor PG. 1D IT.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/12/2022 tentang Pembatasan Kunjungan Wisata Alam dan Kegiatan Masyarakat Pada Wulan Kapitu 2023 tertanggal 9 Desember 2022.

Keputusan yang dikeluarkan Balai Besar TNBTS didasari pada permohonan dari Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia, bahwa peringatan Wulan Kapitu jatuh pada Jumat 23 Desember 2022 mulai pukul 18.00 WIB sampai Sabtu 24 Desember 2022 pukul 18.00 WIB.

Selanjutnya, Wulan Kapitu berakhir pada Sabtu 21 Januari 2023 mulai pukul 18.00 WIB hingga berakhir pada Minggu 22 Januari 2023 pukul 18.00 WIB.

“Maka itu, dilakukan penutupan kaldera Tengger TNBTS dari kendaraan bermotor, kecuali dalam kedaruratan atau emergency,” kata Hendro Widjanarko, Selasa (13/12/2022).

Penutupan akses kendaraan bermotor dari pintu masuk Pasuruan dimulai dari sektor Pakis Bincil, sedangkan dari arah Malang dan Lumajang larangan kendaraan bermotor masuk sampai dengan Jemplang.

“Terakhir dari arah Probolinggo batas kendaraan bermotor sampai dengan Cemorolawang,” ungkapnya.

Sebagai informasi, akses masuk menuju Taman Nasional Bromo Tengger Semeru atau TNBTS dapat melalui empat kabupaten di sekitarnya. Pintu masuk pertama melalui Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, dan Kabupaten Probolinggo.

Related Articles