Beranda Lalu Lintas Jl HZ Mostofa-Cihideung Tasik Ditata Ulang, Arus Lalin Dialihkan

Jl HZ Mostofa-Cihideung Tasik Ditata Ulang, Arus Lalin Dialihkan

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Dampak pembangunan atau penataan Jalan HZ Mustofa dan Jalan Cihideung Kota Tasikmalaya yang menimbulkan kemacetan, mulai disikapi oleh Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Tasikmalaya Kota.

Mulai Sabtu (23/7/2022) Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Tasikmalaya Kota melakukan uji coba rekayasa arus lalu lintas di kawasan pusat Kota Tasikmalaya tersebut.

Jalur jalan yang mengalami perubahan adalah Jalan Pemuda. Jalan yang semua dua jalur kini diubah menjadi satu jalur, dari arah utara menuju selatan atau hanya dari arah Jalan Empang menuju Jalan Oto Iskandar Dinata.

Selain itu arus dari Jalan Mayor Utarya tidak bisa langsung lurus ke arah Masjid Agung, tapi harus memutar belok kanan ke Jalan Oto Iskandar Dinata.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tasikmalaya Kota AKP Anaga Budiharso mengatakan rekayasa lalu lintas ini berkaitan dengan sedang dilaksanakannya proyek penataan trotoar dan drainase di Jalan HZ Mustofa dan Jalan Cihideung.

“Mulai hari ini kami lakukan uji coba rekayasa arus lalu lintas berkaitan dengan kegiatan penataan Jalan HZ Mustofa,” kata Anaga.

Dia mengatakan dengan adanya penataan itu jalan HZ Mustofa jadi satu jalur tanpa adanya lahan untuk parkir atau berhenti. Sehingga dilakukan rekayasa agar masyarakat yang bertujuan untuk belanja di Jalan HZ Mustofa dan Jalan Cihideung bisa mendapatkan area parkir.

“Jalan Pemuda yang semula dua jalur, kini jadi satu jalur hanya dari arah selatan menuju utara. Dengan demikian jalan itu bisa dijadikan kantung parkir,” kata Anaga.

Selain itu warga yang hendak belanja di Jalan HZ Mustofa juga bisa memanfaatkan Jalan Yudanegara untuk memarkirkan kendaraan.

Dia menambahkan rekayasa ini tidak hanya berlaku saat proyek berlangsung tapi akan terus diterapkan hingga proyek selesai. Karena penataan itu pun akan memperlebar trotoar di Jalan HZ Mustofa hingga menyisakan jalan satu lajur untuk mobil, atau disebut kawasan semi pedestrian.

Sementara untuk Jalan Cihideung seluruh badan jalan dijadikan pedestrian tanpa ada akses kendaraan. “Rekayasa ini tak hanya berlaku ketika proyek pembangunan berlangsung, tapi sampai nanti setelah jadi pun akan begini. Karena akan dijadikan semi pedestrian untuk HZ Mustofa dan pedestrian untuk Cihideung,” kata Anaga.

Related Articles