Beranda Lalu Lintas Jalur Puncak Bogor Diberlakukan Ganjil Genap Hari Ini

Jalur Puncak Bogor Diberlakukan Ganjil Genap Hari Ini

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang melintas di kawasan Puncak Bogor pada libur Maulid Nabi Muhammad, Sabtu (8/10/2022). Setiap kendaraan diperiksa dan diminta putar balik bila berpelat ganjil hari ini.

Personel gabungan Polres Bogor, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, TNI, dan Satpol PP melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di Simpang Gadog.

Tepat hari ini, hanya kendaraan yang berpelat ekor genap yang diperkenankan melintas di kawasan Puncak, Bogor. Bila ada kendaraan kedapatan berpelat ganjil akan diminta putar balik.

“Terkecuali kendaraan-kendaraan domisili setempat dengan menujukkan KTP atau penumpang emergency,” kata KBO Lantas Polres Bogor, Iptu Ketut Laswarjana.

Ketut menambahkan, ketentuan ganjil genap dilakukan secara permanen di Kawasan Puncak sesuai Permenhub Nomor 84 Tahun 2021 berisi tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi- Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Dalam Permenhub tersebut, tertulis bahwa ganjil genap Jalur Puncak akan diberlakukan pada hari libur nasional dan setiap akhir pekan.

“Iya permanen, berlaku tiga hari di setiap akhir pekan yaitu mulai Jumat pukul 14.00 WIB sampai Minggu pukul 24.00 WIB. Begitu juga di hari libur nasional, ganjil genap berlaku H-1 mulai jam 14.00 siang sampai jam dua 24.00 di hari libur nasional nya,” jelasnya.

Aturan tersebut lanjutnya, keluar setelah uji coba penerapan ganjil genap yang selama ini dilakukan pihak kepolisian. Uji coba ganjil genap itu berhasil mereduksi mobilitas warga saat liburan.

“Sebab tiap akhir pekan, bisa dipastikan jalur ini mengalami kemacetan akibat padatnya kendaraan,” ungkap Ketut.

Artinya, kata dia, tak ada penumpukan dan kepadatan pengunjung yang signifikan selama ganjil genap diberlakukan.

Related Articles