Beranda Lalu Lintas Ini Syarat Ambil Motor yang Terjaring Saat Razia Balap Liar

Ini Syarat Ambil Motor yang Terjaring Saat Razia Balap Liar

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Satlantas Polresta Sidoarjo menjaring sebanyak 50 motor saat razia balap liar akhir tahun. Ada syarat khusus yang harus dipenuhi bagi pemilik untuk mengambil motor.

Kasat Lantas Polresta Sidoarjo AKP Wikha Ardilestanto mengatakan, para pemilik motor tersebut harus datang bersama orang tuanya dan kepala desa. Lalu membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

“Surat pernyataan tersebut dibuat dengan mengetahui orang tua dan kepala desa atau RT/RW,” kata Kasat Lantas, Selasa (5/1/2021).

Di samping itu, mereka juga harus membawa surat kendaraan dan mengembalikan kondisi motor sesuai dengan kondisi semula. Baik knalpot, spion, roda, bodi motor serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Semua itu dilakukan agar pemilik motor jera hingga tidak mengulangi lagi.

Sebelum dapat mengambil motornya, Kasat Lantas menambahkan, pemilik motor wajib menjalani pembinaan di Aula Bhara Daksa. Mereka diberi arahan terkait penggunaan motor agar tidak digunakan pada hal yang tidak sesuai aturan.

“Makanya kami yakin dengan begitu, para pemilik motor bisa jera dan nantinya tidak mengulangi perbuatannya. Khususnya menggelar balap liar yang meresahkan warga,” tandasnya.

Pekan lalu, Satlantas Polresta Sidoarjo merazia balap liar di Jalan Jenggolo, sebelah utara Alun-alun Sidoarjo. Meskipun merupakan jalan utama dan lalu lintas ramai, para remaja itu tidak peduli. Mereka menggeber motornya. Mereka seringkali menghentikan laju kendaraan lain untuk memulai balapan.

Related Articles