Beranda Lalu Lintas Ini Alasan Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Saat Libur Akhir Pekan

Ini Alasan Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Saat Libur Akhir Pekan

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan penindakan bagi pelanggar aturan ganjil genap selama libur akhir pekan. Petugas akan memberikan tilang bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut.

Penerapan sistem ganjil genap DKI Jakarta selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jawa-Bali juga berlaku pada hari libur Sabtu dan Minggu. Setiap pengendara yang tidak mengikut aturan di tiga kawasan di DKI Jakarta Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said akan ditilang.

“Minggu (5/9) Ditlantas PMJ melakukan kegiatan pembatasan mobilitas dengan menerapkan sistem ganjil genap,” tulis akun Instagram KJTInfo, Minggu (5/9/2021).

Penerapan ganjil genap di Jakarta berlaku dari pukul 06.00-20.00 WIB. Polisi beralasan, Pemberlakukan kebijakan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta untuk mengendalikan mobilitas masyarakat di masa penyekatan PPKM diperpanjang.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, akan melakukan penindakan tilang bagi pelanggar gage di tiga ruas jalan yang berlaku.

“Tindakan hukum yang kita lakukan ini dilakukan dengan dua cara, yaitu menggunakan ETLE dan tilang secara manual,” ujar Sambodo.

Related Articles