Beranda Lalu Lintas Ganjil Genap Kota Bogor Kembali Diberlakukan, Ini Titiknya

Ganjil Genap Kota Bogor Kembali Diberlakukan, Ini Titiknya

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat atau roda dua di Kota Bogor kembali diberlakukan mulai hari ini, Sabtu (20/2/2021) dan Minggu (21/2/2021). Selain itu, ganjil genap juga akan diberlakukan pada Sabtu (27/2/2021)-Minggu (28/2/2021) mendatang.

Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, ganjil genap kali ini terdapat perbedaan pada jam operasi, yakni mulai pukul 09.00 WIB-18.00 WIB. Sedangkan, pos sekat dan check point masih sama dengan pekan lalu.

“Tidak ada yang berubah, waktu saja,” kata Rachmat, Jumat (19/2/2021).

Rachmat menambahkan, dalam ganjil genap nanti juga masih diberlakukan sanksi denda bagi pelanggar yang mengacu pada Perwali Nomor 107 Tahun 2020 yakni mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 250 ribu. Denda bagi pelanggar itu hanya diberlakukan di Pos Sekat Eks Terminal Wangun dan Check Point Tugu Kujang.

“Sanksi juga sama. Di dua titik saja,” tandasnya.

Sebelumnya, perpanjangan aturan ganjil genap ini sudah disepakati Pemerintah Kota Bogor bersama jajaran Muspida beberapa waktu lalu. Karena, aturan tersebut berdampak positif pada penurunan mobilitas yang bertujuan mengurangi kasus covid-19.

Nantinya, aturan ganjil genap akan dievaluasi setiap dua pekan untuk melihat perkembangan dan menyesuaikan dengan situasi di wilayah Kota Bogor.

Berikut 6 Pos Sekat dan 5 Check Point dalam penerapan ganjil genap Kota Bogor :

Pos Sekat

1. Pos Sekat Yasmin

2. Pos Sekat Simpang Tol BORR

3. Pos Sekat GT Bogor

4. Pos Sekat Eks Terminal Wangun

5. Pos Sekat SPBU Veteran

6. Pos Sekat Bubulak

Check Point

1. Check Point Simpang Mancur

2. Check Point Bantarjati

3. Check Point Tugu Kujang

4. Check Point Batutulis

5. Check Point Jembatan Merah

Related Articles