Beranda Lalu Lintas Cegah PMK, Satlantas Luwu Lakukan Penyekatan Lalu Lintas Hewan Ternak

Cegah PMK, Satlantas Luwu Lakukan Penyekatan Lalu Lintas Hewan Ternak

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Polisi menggelar operasi penyekatan mobil pengangkut hewan ternak yang hendak melintas di Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel). Langkah ini sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayah tersebut.

“Giat dilaksanakan sebagai upaya Polres Luwu untuk mencegah penyebaran dan resiko dari PMK khususnya di wilayah Kabupaten Luwu,” kata Kasat Lantas Polres Luwu, AKP Muh Nawir melalui keterangannya, Kamis (25/8/2022).

Operasi penyekatan mobil pengangkut hewan ini dilaksanakan mulai Selasa (23/8) sampai batas yang tidak ditentukan. Nawir mengatakan, pihaknya akan memeriksa surat bebas PMK yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan pada setiap kendaraan pengangkut hewan yang hendak masuk ke wilayah Luwu maupun yang keluar.

“Memeriksa kelengkapan surat bukti bebas PMK dari Dinas Peternakan terhadap status hewan ternak yang diangkut oleh kendaraan yang melintas baik dari wilayah Luwu maupun dari luar wilayah Luwu,” jelasnya.

Lokasi penyekatan lalu lintas hewan ini dibagi menjadi 3 titik, yakni di Kecamatan Belopa, Kecamatan Bua dan Kecamatan Walenrang Utara.

“Tiga titik ini diantaranya, POS Lantas 700 Kecamatan Belopa, PKJR Kecamatan Bua dan PKJR Kecamatan Walenrang utara,” jelasnya.

Nawir menambahkan selain melakukan penyekatan kendaraan hewan ternak, pihaknya juga menggelar pengaturan pagi di beberapa titik rawan kecelakaan di Belopa. Hal itu juga dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

“Sembari pengawasan ke kendaraan hewan ternak, pengaturan pagi dilakukan di titik rawan kecelakaan di jalan trans Sulawesi Kota Belopa dan di depan sekolah, guna memberikan kenyamanan masyarakat dan murid sekolah dalam melaksanakan aktifitas di pagi hari khususnya saat melintas di wilayah hukum Polres Luwu,” pungkasnya.

Related Articles