Beranda Lalu Lintas Catat, Siswa SD-SMP di Ciamis Dilarang Bawa Motor ke Sekolah

Catat, Siswa SD-SMP di Ciamis Dilarang Bawa Motor ke Sekolah

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengimbau kepala sekolah SD dan SMP di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melarang siswa bawa motor ke sekolah. Saat ini surat edaran (SE) mengenai larangan tersebut sedang dipersiapkan.

SE Bupati tersebut melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis akan disampaikan ke sekolah-sekolah SD dan SMP.

“Kita akan buat surat edarannya,” ujar Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, Senin (1/8/2022).

Larangan bawa motor ke sekolah bagi siswa SD dan SMP untuk menegakkan disiplin lalu lintas dan menjaga keselamatan siswa. Siswa usia SD dan SMP belum memenuhi syarat mendapat Surat Izin Mengemudi (SIM). Tak sedikit, kejadian kecelakaan terjadi melibatkan anak sekolah.

Herdiat menyebut saat ini sering melihat anak SD dan SMP yang masih di bawah umur sudah mengendarai sepeda motor. Bahkan berboncengan lebih dari dua orang. Hal ini sangar membahayakan bagi diri dan orang lain.

“Pengalaman ketika kita sedang dalam perjalanan ke daerah-daerah masyarakat sudah abai terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain. Terutama saat berkendara itu tidak memakai helm,” ungkap Herdiat.

Herdiat pun mengimbau kepada para kepala sekolah dan guru agar melarang siswa menggunakan motor ke sekolah.

Alangkah baiknya anak-anak diantar oleh orang tua atau kerabatnya ke sekolah.

“Lebih baik diantar orang tua, pamannya atau siapapun ke sekolah. Jangan diberi izin membawa motor sendiri ke sekolah,” tegasnya.

Related Articles