Beranda Lalu Lintas Aturan Ganjil Genap di 8 Ruas Jalan Jakarta Kembali Diperpanjang

Aturan Ganjil Genap di 8 Ruas Jalan Jakarta Kembali Diperpanjang

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Kebijakan ganjil genap di delapan ruas jalan Jakarta diperpanjang seiring perpanjangan aturan PPKM Level 2, 3, 4 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

“Iya diperpanjang penerapan ganjil genap,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (17/8/2021).

Ditlantas Polda Metro Jaya telah memasang rambu-rambu lalu lintas di 8 ruas jalan itu. Harapannya, masyarakat mengetahui penerapan ganjil genap dan tidak melanggar aturan tersebut. “Saya pasang di setiap sudut,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya.

Pelanggar ganjil genap di Jakarta bisa dikenakan hukuman dua bulan penjara. Hukuman itu diterima dari pemberian sanksi tilang atas pelanggaran rambu lalu lintas.

Pelanggar dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Beleid itu menyatakan setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB. DKI Jakarta mengganti aturan penyekatan jalan menjadi sistem ganjil genap sejak Kamis, 12 Agustus 2021. Penerapan ganjil genap sebagai upaya menekan mobilitas warga Jakarta.

Berikut 8 ruas jalan yang diterapkan kawasan ganjil-genap:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Medan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto

Related Articles