Beranda Lakalantas Polisi Tetapkan Sopir Mobil Boks Penabrak Ambulans Sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Sopir Mobil Boks Penabrak Ambulans Sebagai Tersangka

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Pengemudi mobil boks yang menabrak mobil ambulans di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan berinisial LF kini ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan tersebut.

“Iya kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Rabu (19/5/2021).

LF dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 UU Nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meski begitu pelaku tidak ditahan polisi.

“Pelaku tidak dapat ditahan karena ancaman di bawah 5 tahun,” ujar Fahri.

Peristiwa itu terjadi dini hari tadi sekitar pukul 03.00 WIB. Mobil boks Daihatsu Delvana diketahui tengah melaju dari arah barat ke timur di Jalan Gatot Subroto.

Mobil boks tersebut kemudian menyerempet pria berinisial MFH, pengemudi ambulans Paguyuban Perantau Desa dan EP selaku kenek ambulans Perindo. Kedua orang tersebut diketahui sedang dalam proses memindahkan jenazah ke ambulans lain.

Setelah menyerempet dua korban tersebut, mobil boks yang dikemudikan LF menabrak mobil ambulans Perantau Desa. Jenazah yang tengah dalam proses pemindahan itu pun kemudian terpental jatuh ke jalanan.

“Mobil boks menabrak ambulans di depannya yang sedang berhenti sementara untuk memindahkan jenazah. Kemudian terdorong ke depan hingga jenazah keluar dan jatuh ke jalan,” ujar Fahri.

Mobil pelaku selanjutnya turut menabrak mobil taksi yang tengah parkir di pinggir jalan.

Sejumlah orang mengalami luka-luka akibat insiden kecelakaan tersebut. Jenazah yang sempat terpental jatuh pun kini telah dievakuasi menggunakan satu mobil ambulans lainnya.

Related Articles