Beranda Lainnya Langgar Ganjil Genap Kota Bogor, Pengendara Moge Akui Salah

Langgar Ganjil Genap Kota Bogor, Pengendara Moge Akui Salah

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Polisi telah mengidentifikasi pengendara motor gede (moge) yang melanggar aturan ganjil genap Kota Bogor. Mereka meminta maaf kepada semua pihak karena melanggar ganjil genap dan dikenakan denda Rp 250 ribu.

“Kami mohon maaf kepada Pemerintah Kota Bogor bapak Walikota, kemudian bapak Kapolres, dan aparat satgas Covid-19 di Kota Bogor atas ketidaknyamanan ditimbulkan dari kegiatan kami hari Jumat pagi,” kata salah satu pengendara moge yang melanggar berinisial HV, di Balai Kota Bogor, Sabtu (13/2/2021).

Sebagai warga negara yang taat hukum, mereka pun menerima sanksi yang berikan yaitu denda sebesar Rp250 ribu sesuai dengan Perwali Nomor 107.

“Kami mohon maaf dan kami sebagai warga yang patuh hukum dan juga sama kedudukannya di mata hukum semuanya. Kami sudah menjalankan sanksi yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Bogor kami sudah membayar sanksi (denda) dan ini menjadi pembelajaran buat kami semua,” ungkapnya.

HV dan rekan-rekannya mengaku tidak mengetahui aturan ganjil genap di Kota Bogor. Namun, mereka tetap mematuhi aturan dengan menerima sanksi dan kembali memohon maaf kepada semua pihak.

“Tindakan kami ini memang tidak tahu ada pemberlakuan itu (ganjil genap) dan kami sudah diberi tahu. Sekali lagi kami mohon maaf atas nama pengendara ke masyarakat Indonesia,” tutupnya.

Related Articles