Beranda Artikel Empat Pengedar Sabu di Sultra Dicokok Polisi

Empat Pengedar Sabu di Sultra Dicokok Polisi

oleh Faris

NTMCPOLRI – Direktorat Reserse Narkoba, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengamankan empat orang pengedar narkotika jenis sabu. Keempat pelaku tersebut berinisial AH (28), DS(28), AM (27) dan AG (27).

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 31,77 gram.

Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Fatturahman, mengungkapkan bahwa keempat pelaku tersebut ditangkap di beberpa Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan waktu yang berbeda-beda.

Pelaku berinisial DS, ditangkap di sebuah kos-kosan Jalan Bunga Duri, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat dengan BB sabu seberat 28,93 gram, pada Senin (01/11) sekira pukul 00.45 Wita.

Sedangkan AH ditangkap di Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga. Sementara AM dan AG ditangkap di Jalan Made Sabara, Lorong Persada, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Senin (01/11).

Kata Eka, pengungkapan keempat sindikat pengedar sabu berdasarkan informasi dari salah satu tersangka yang sudah lebih dulu ditangkap oleh polisi lalu dilakukan pengembangan.

“Kasus sindikat peredaran sabu tersebut berhasil diungkap setelah menangkap AH, yang kemudian dilakukan pengembangan selanjutnya 3 pelaku lainnya berhasil ditangkap yaitu DS, AM dan AG,” bebernya.

Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, keempat pelaku di bawa ke Direktorat Reserse Narkoba Sultra.

“Para pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

Related Articles