Beranda Kriminal Dalam Tiga Pekan, Polres Tuban Amankan 15 Bandar dan Kurir Narkoba

Dalam Tiga Pekan, Polres Tuban Amankan 15 Bandar dan Kurir Narkoba

oleh nur aini

NTMC POLRI – Dalam kurun waktu tiga pekan, Satresnarkoba Polres Tuban berhasil mengamankan 15 pelaku bandar dan pengedar pil koplo di Bumi Wali.

Menurut Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, dari 15 tersangka ini ada 14 laporan yang masuk pada petugas. Kasus tersebut berupa narkotika jenis sabu dan pil koplo jenis obat daftar G atau dobel L.

“Rata-rata yang mengkonsumsi obat daftar G ini ingin fly dan sudah kecanduan,” ungkap AKBP Ruruh.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba (Kasatreskoba) Polres Tuban, AKP Daky Dzulqornain menerangkan, dari 15 tersangka itu, 5 di antaranya merupakan bandar.

Para tersangka mendapatkan barang haram itu berasal dari luar kota. Namun, pelakunya masih 1 orang dan hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Informasi yang kami terima, memang pelaku 1 orang ini sudah lama menyuplai obat-obatan terlarang ini ke Tuban,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan dari penangkapan belasan tersangka berupa ribuan pil koplo dan beberapa gram narkotika jenis sabu.

Untuk tersangka pengedar pil koplo dipersangkakan Pasal 197 Subs 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Paling lama hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Kemudian, untuk tersangka perkara pengedar sabu disangkakan Pasal 114 (2), 112 (1), jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp 10 miliar ditambah 1/3.

Related Articles