KORLANTAS POLRI, Semarang – Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. menegaskan bahwa sistem penegakan hukum lalu lintas kini didominasi oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dalam pelaksanaan Revitalisasi Digital di Polda Jawa Tengah, ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat tiga mekanisme penanganan pelanggaran, yakni ETLE, tilang manual, dan teguran edukatif.
“Yang jelas kebijakan dari Korlantas Polri, 95% penegakan pelanggaran lalu lintas itu menggunakan ETLE, 5% menggunakan tilang manual dan ada edukasi. Jadi ada tiga ya, ETLE, tilang manual, dan teguran,” ujar Irjen Pol Agus, Selasa (21/10/2025).
Ia menambahkan, pelaksanaan sistem ETLE merupakan bagian dari arahan Kapolri untuk memperkuat transformasi digital dalam pelayanan publik. Melalui penerapan masif ini, komposisi penindakan pelanggaran kini lebih transparan, efisien, dan minim interaksi langsung antara petugas dan masyarakat.
Meski begitu, Irjen Pol Agus menegaskan bahwa penegakan hukum bukanlah tujuan utama. Dirinya menegaskan, polisi lalu lintas lebih mengutamakan kesadaran dan kedisiplinan pengendara dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.

Lihat juga: Korlantas Polri Percepat Transformasi Digital untuk Pelayanan Publik Transparan
Dalam kesempatan itu, ia juga menyebutkan bahwa ETLE merupakan simbol perubahan budaya berlalu lintas. Menurutnya, lalu lintas adalah cermin budaya bangsa dan urat nadi kehidupan, karena di jalan semua orang memiliki kepentingan dan aktivitas yang harus dihormati bersama.
Lebih lanjut, Kakorlantas mengungkapkan bahwa Polda Jateng saat ini memiliki 185 unit kamera ETLE aktif. Dirinya menargetkan jumlah tersebut akan meningkat menjadi 500 titik dalam waktu dekat. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan, menekan pelanggaran, serta menumbuhkan kesadaran kolektif untuk tertib di jalan.


