Beranda Lalu Lintas Terjebak di Jalur Busway, Puluhan Pemotor Bongkar Pembatas Jalan

Terjebak di Jalur Busway, Puluhan Pemotor Bongkar Pembatas Jalan

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Sejumlah pengendara motor bergotong royong nekat membongkar separator busway di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur. Penyebabnya mereka terperangkap di jalur bus TransJakarta.

Kejadian itu terjadi di Jl. Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Senin (12/7) sekitar pukul 13.00 WIB. Momen pengendara motor yang terjebak hingga membongkar separator busway itu diunggah oleh akun instagram @seagatewicaks.

Pemilik akun, Agus Sigit Wicaksono yang berada di lokasi kejadian menjelaskan para pengendara terjebak di busway karena kedapatan bus yang mogok. Mereka yang terjebak mencari jalan keluar, salah satunya membongkar separator busway tersebut.

“Pengendara motor yang melewati jalan busway ada yang lawan arah, putar balik, dan sebagian ada yang membongkar separator agar motornya bisa keluar dari jalur. Ternyata di depannya ada bus TJ (TransJakarta) yang mogok,” cerita Agus saat dihubungi, Rabu (13/7/2022).

Berdasarkan video yang diunggah, tidak ada alat berat digunakan dalam aksi bongkar separator busway. Sepator terlepas dari dudukannya dan celah yang tercipta mereka gunakan untuk keluar dari jalur busway.

Busway merupakan jalur khusus bus TransJakarta. Aturan soal penggunaan jalur busway itu juga sudah tertuang di dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.

“Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan,” bunyi aturan tersebut.

Bila melanggar, para pengendara akan dikenakan tilang sesuai Pasal 287 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” begitu bunyi pasalnya.

Related Articles