Beranda News Sepekan Ganjil Genap Jakarta, Polisi Tilang 154 Kendaraan

Sepekan Ganjil Genap Jakarta, Polisi Tilang 154 Kendaraan

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI- Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat selama satu pekan penerapan sistem ganjil genap sebanyak 154 kendaraan ditilang . Seluruh kendaraan ditilang secara manual.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kendaraan yang ditilang merupakan akumulasi dari tilang ganjil genap selama satu minggu 1-7 September 2021.

“Sebanyak 154 kendaraan ditilang pada minggu kemaren,” kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (8/9/2021).

Kendaraan tersebut melanggar aturan ganjil genap di tiga ruas jalan di Jakarta yakni di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.

Meski menerapkan dua sistem tilang yakni tilang yakni manual dan menggunakaan sistem ETLE, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut bahwa sebanyak 154 kendaraan tersebut ditilang secara manual.

“Semua ditilang secara manual,” tambahnya.

Sebelumnya, polisi mengklaim masyarakat sudah patuh dengan kebijakan ganjil genap yang diberlakukan selama PPKM level 3 di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Polisi menilai angka pelanggaran pengendara di ruas jalan tersebut semakin menurun.

Related Articles