Beranda Nasional Satlantas Tuban Dispensasi Perpanjangan SIM di Masa PPKM

Satlantas Tuban Dispensasi Perpanjangan SIM di Masa PPKM

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Satlantas Polres Tuban memberikan dispensasi perpanjangan SIM. Dispensasi itu diberikan karena adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan asyarakat (PPKM).

Hal ini karena pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Satlantas Polres Tuban memberikan pembatasan kunjungan kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Kasatlantas Polres Tuban AKP Argo Budi Sarwono menyampaikan, mengenai masa berlaku SIM yang habis pada 3-25 Juli masa PPKM dan belum sempat diurus maka tak perlu khawatir. Dikarenakan, pemohon bisa mengurusnya pada 26 Juli-2 Agustus 2021, sebagaimana kebijakan dari pimpinan yakni Kakorlantas Polri.

“Kebijakan pimpinan yang masa berlaku SIM habis pada 3-25 Juli bisa diurus pada 26 Juli-2 Agustus 2021, berlaku perpanjangan bukan proses baru,” ujar Kasat.

Ia menjelaskan, apabila masyarakat yang masa SIM habis saat PPKM tidak memanfaatkan dispensasi pada 26 Juli-2 Agustus, maka akan berlaku proses atau penerbitan baru.

“SIM habis saat PPKM yang diurus setelah 2 Agustus maka berlaku proses baru. Tentu ke depan akan selalu ada evaluasi mengenai kebijakan pemerintah di tengah pandemi,” jelasnya.

Ia menambahkan, selama PPKM pelayanan tetap berlangsung, namun dengan prokes yang ketat dan juga kapasitasnya dibatasi agar jangan sampai ada kerumunan di loket pelayanan satpas.

Tercatat dalam sehari rata-rata jumlah cetak SIM mencapai 100 lembar, itu mencakup perpanjangan maupun baru.

Related Articles