Beranda Kegiatan Satlantas Polres Tegal Gelar Dikmas Lantas kepada Komunitas Bikers Tegal

Satlantas Polres Tegal Gelar Dikmas Lantas kepada Komunitas Bikers Tegal

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Satlantas Polres Tegal melaksanakan Dikmas lantas kepada paguyuban bikers Slawi (PBS) paguyuban ini adalah merupakan wadah perkumpulan dari berbagai komunitas sepeda motor yang berada di Slawi atau Kabupaten Tegal.

Kegiatan ini adalah sebagai ajang saling silaturahmi antar komunitas club motor dengan Satlantas Polres Tegal, sekaligus sosialisasi UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan utamanya tentang tata tertib berlalu lintas serta santun dan beretika dalam berkendara di jalan umum dalam mentaati peraturan lalu lintas.

Dalam kegiatan ini memang kami ciptakan suasana secara familier atau kekeluargaan sehingga kami menyampaikan pesan pesan tentang Kamseltibcar lantas bisa di pahami dengan baik.

Dengan harapan pesan tersebut dapat tersampaikan kepada anggota komunitasnya dan bisa disikapi dengan baik dan bijak yang selalu mengedepankan kehati hatian dan mengutamakan keselamatan yang merupakan kebutuhan yang mutlak.

Satlantas menyampaikan bahwa akhir-akhir ini banyak kendaraan sepeda motor, baik motor yang baru maupun motor yang lama menggunakan knalpot brong.

Knalpot tersebut tidak sesuai dengan kelayakanya atau standarnya yang berakibat suaranya keras dan bising, sehingga sangat dikeluhkan oleh masyarakat karena mengganggu ketenangan dan kenyamanan serta meresahkan dalam kehidupan di masyarakat.

Keadaan tersebut membuat Satlantas Polres Tegal menggandeng kelompok Clup-Clup kendaraan bermotor untuk berpartisipasi dan aktif membantu edukasi atau mengingatkan minimal kepada anggotanya atau saudara dan sahabatnya untuk selalu melengkapi kendaraanya sesuai standarnya.

Agar sepeda motor bisa difungsikan dengan baik seperti Knalpot, ban, lampu utama atau rem, spion dan yang lainya supaya dalam berkendara aman dan nyaman sehingga meminimalisir angka kecelakaan yang dapat berakibat fatal.

Apabila pengendara yang menggunakan knalpot brong sekiranya tidak dapat diingatkan secara baik maka Satlantas akan menindak secara tegas dengan tilang sesuai dengan pasal 285 (1) UULAJ No 22 th 2009 dan pengendara agar mengganti knalpotnya dengan yang standar.

 

 

Related Articles