Beranda Lalu Lintas Satlantas Polres Pangkalpinang Amankan 28 Motor yang Digunakan untuk Balap Liar

Satlantas Polres Pangkalpinang Amankan 28 Motor yang Digunakan untuk Balap Liar

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Satuan Polisi Lalulintas Polres Pangkalpinang, membubarkan puluhan remaja balap liar di Jalan Jembatan Emas Kota Pangkalpinang dekat Simpang CV Dona Ketapang, Minggu (24/1/2021) sore.

Saat polisi datang ke lokasi untuk membubarkan kegiatan tersebut, beberapa remaja itupun kabur kocar-kacir, untuk menghindari kejaran polisi.

Dalam kegiatan itu, anggota Satlantas berhasil mengamankan 28 kendaraan roda dua, yang diduga melakukan balap liar di Jalan itu.

Selanjutnya kendaraan pembalap liar langsung dibawa ke Satlantas Polres Pangkalpinang, guna ditindaklanjuti.

Dari 28 kendaraan itu, diantaranya 10 unit menggunakan knalpot racing dan 18 unit tidak memiliki surat kendaraan dan surat izin mengemudi (SIM).

Kasat Lantas Polres Pangkalpinang AKP Dewi Rahmailis Munir mengatakan giat tersebut dilakukan atas aduan dari masyarakat, karena setiap akhir pekan para remaja tersebut seringkali balapan liar di jalan tersebut.

“28 kendaraan roda dua kami amankan, dan dilakukan tilang serta kami ditahan selama beberapa hari, hingga waktu yang belum ditemukan,” kata AKP Dewi Rahmailis Munir, Senin (25/1/2021) pagi

Saat dibubarkan, beberapa pengendara yang ada di lokasi kabur, sehingga pihaknya langsung mengamankan mereka yang ada di sana.

Meski demikian, anggota Satlantas tetap rutin melakukan patroli di lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat khususnya remaja, bahaya balap liar yang merugikan diri sendiri dan orang lain.

Dengan adanya kegiatan pembubaran itu, guna mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

Terpisah, Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana melalui Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Johan Wahyudi mengimbau terhadap para remaja jangan lagi, melakukan balap liar di Jalan umum karena mengganggu pengguna jalan lainnya.

“Ingat bahwa kecelakaan diawali dengan pelanggaran apalagi kasat mata seperti balap liar. Berdampak sangat besar sekali terjadi kecelakaan sehingga bisa lepas kendali akibatnya sangat fatal bisa menyebabkan kematian,” kata Kompol Johan Wahyudi.

Kemudian lanjutnya, peran serta orangtua sangat penting, agar selalu mengawasi anak-anaknya yang masih usia dini.

Jangan diberikan kendaraan jika umurnya belum diperbolehkan, untuk mengendarai kendaraan karena akan berakibat fatal. Pada usia dini seperti itu, sangat rentan mengendarai kendaraan dengan kencang.

“Selalu mengawasi kendaraan anak-anaknya jangan sampai kendaraan tersebut sudah di modifikasi atau tidak sesuai standart seperti knalpot brong,” imbau Kompol Johan.

Ke depan Polres Pangkalpinang melalui Satuan Lalulintas akan tetap melakukan Patroli di tempat-tempat yang rawan, dan dijadikan ajang balap liar, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhdp terduga pelaku balap liar.

“Bila masih ditemukan, polisi tak segan untuk menjerat pelaku trek-trekan motor itu dengan pasal pemberatan,” tegasnya.

Related Articles