Beranda Lalu Lintas Satlantas Polres Kutai Barat dan UPTD PPRD Gelar Operasi Gabungan

Satlantas Polres Kutai Barat dan UPTD PPRD Gelar Operasi Gabungan

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Tim gabungan UPTD PPRD Bapenda Provinsi wilayah Kutai Barat (Kubar) bekerjasama dengan Satlantas Polres Kubar menggelar pemeriksaan surat-surat dan kelengkapan bagi para pengendara yang melintas di depan kantor Samsat Pembantu Kecamatan Melak, Kamis (9/12/2021).

Pemeriksaan surat-surat kendaraan tersebut baru kembali dilakukan setelah sekian lama tidak bisa terlaksana karena kondisi pandemi Covid-19. Sehingga kegiatan pemeriksaan ini dirasa cukup penting dalam meningkatkan kembali kesadaran masyarakat.

“Pemeriksaan ini untuk menertibkan, mengingatkan dan mensosialisasikan terkait surat-surat kendaraan dalam berkendara. Khususnya mengenai masa berlakunya surat pajak kendaraan dan STNK,” kata Kepala UPTD PPRD Bapenda Provinsi wilayah Kubar, H Akhmad Sarkawi, Kamis (9/12/2021).

Dijelaskannya dalam pemeriksaan kali ini, tim gabungan tidak melakukan penindakan namun lebih kepada memberikan peringatan. Terutamanya ketika didapati surat-surat kendaraan yang telah lewat dari masa berlakunya serta disarankan untuk bisa melakukan pembayaran langsung di kantor Samsat Pembantu di Kecamatan Melak.

“Jadi mereka yang surat pajak atau STNK-nya mati bisa langsung membayar di kantor Samsat Pembantu di Kecamatan Melak tempat kita melakukan pemeriksaan gabungan ini,” tambah Sarkawi.

Dikatakannya selama kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi sekarang. Kegiatan razia memang diminimalkan dan tidak sesering yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Hanya sebatas melakukan penertiban dan imbauan agar para wajib pajak ini bisa melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan.

“Jadi para pengendara saat berkendara bisa selalu memperhatikan kelengkapan surat-surat dalam berkendara. Sekaligus juga kami mengimbau untuk selalu patuh menjalankan protokol kesehatan didalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih kita hadapi sampai sekarang ini,” tandasnya.

Related Articles